Dimuat pada Majalah FORUM Keadilan No. 34, 26 Des 2011-01 Jan 2012
GKI Yasmin dan Keajaiban Dunia Ke-8
Oleh Victor Silaen
Iwan Fals mengaku takjub dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena di tengah kesibukan mengurusi negara masih bisa membuat albumnya yang keempat. Seraya bercanda Iwan mengatakan bahwa album ”Harmoni” karya SBY itu merupakan ”Keajaiban Dunia yang ke-8”. ”Luar biasa, SBY dengan banyaknya kegiatan sebagai kepala negara, masih bisa rileks membuat album itu,” ujar penyanyi yang selalu menyuarakan kritik sosial dalam lagu-lagunya itu, 3 November lalu.
Harus diakui SBY memang produktif membuat album lagu-lagu ciptaannya, termasuk menerbitkan sebuah buku yang menggambarkan proses pembuatan beberapa albumnya itu. Cobalah buka internet dan masuk ke mesin pencari google. Ketik ”album SBY” lalu klik kategori ”gambar”, dalam sekejap akan terlihat foto-foto SBY sedang bermain gitar dan bernyanyi santai. Luar biasa pemimpin kita ini, mirip mantan presiden Amerika Serikat Bill Clinton yang kerap memukau publik melalui permainan saksofonnya.
Tapi, di sisi lain kita patut bertanya: sebaik itukah SBY mengatasi pelbagai masalah bangsa ini? Seberapa banyakkah waktu dan energinya telah tercurah untuk memedulikan pelbagai persoalan yang dihadapi rakyatnya? Kalau SBY begitu hirau akan surat pribadi seorang tersangka korupsi, Nazaruddin (yang pernah merepotkan polisi karena buron ke mancanegara), sehingga dalam tempo singkat langsung membalasnya, bagaimana dengan surat-surat lainnya? Bagaimana dengan surat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) perihal pembangkangan putusan Mahkamah Agung (MA) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Walikota Bogor Diani Budiarto? Dalam Surat No 056/SK/Pembina/YLBHI/X/2011 tertanggal 17 Oktober 2011, YLBHI meminta perhatian Presiden SBY agar bisa membantu menyelesaikan masalah GKI Yasmin Bogor demi menegakkan wibawa pemerintah, HAM, serta keutuhan bangsa. “Sampai saat ini belum ada respons sama sekali dari Presiden,” kata Ketua Pembina YLBHI Todung Mulya Lubis, 14 November lalu.
Menurut Todung, selama masa kepemimpinan SBY, Indonesia mengalami kemajuan yang menggembirakan dalam hal penegakan HAM. Indonesia telah menjadi teladan dunia dalam hal transisi menuju penghargaan HAM dan demokrasi. Namun, di tengah perkembangan yang membesarkan hati itu, ironisnya saat ini justru terjadi kontradiksi. Pelbagai peristiwa yang terjadi kian mengkhawatirkan dan mengindikasikan adanya situasi yang buruk. YLBHI mempertanyakan, bagaimana pemerintah bisa bicara mengenai keteladanan dan kepatuhan terhadap hukum bila yang terjadi di depan mata justru sebaliknya. “Padahal, sebagaimana yang pernah Bapak (SBY) katakan, negara tidak boleh kalah. Bila MA sudah memutus inkracht, haruslah ditegakkan at any cost. Bukankah itu esensi negara hukum dan negara tidak boleh kalah? Kalau tidak, apa gunanya kekuasaan memaksa yang dimiliki negara dan alat-alat pemaksa negara?” tanya Todung.
Pendapat Todung benar, khususnya tentang kemajuan penghargaan atas HAM di Tanah Air. Namun, harus dikritisi bahwa kemajuan itu lebih pada hal-hal yang nampak di permukaan belaka. Memang, institusi-institusi HAM telah berdiri satu demi satu, sebagai penanda negara demokratis ketiga terbesar di dunia ini kian menghormati HAM. Namun itu lebih sekedar pencitraan, terutama kepada dunia internasional. Dan terbukti berhasil: Indonesia sejak 2006 hingga kini telah ketiga kalinya terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. Prestasi yang membanggakan bukan?
Di sebuah negara demokratis, HAM haruslah sejalan dengan penegakan hukum. Jika ada salah satu yang pincang, kita patut mencurigainya. Entahkah demokrasinya yang semu, hukum yang belum menjadi panglima, atau hakikat HAM yang belum dipahami dengan baik oleh segenap komponen bangsa itu. Untuk Indonesia, yang mana yang benar? Boleh jadi ketiganya, namun yang paling parah adalah penegakan hukum, karena aparatnya banyak yang gemar memperjualbelikannya. Tak heran kalau di sini hukum bagaikan jaring laba-laba: yang lemah terjerat, yang kuat terlewat. Sebenarnya masalah ini bisa diatasi kalau saja para pemimpin mampu memperlihatkan keteladanan dalam hal menghormati dan menaati hukum.
Terkait kasus GKI Yasmin, kita menyaksikan sendiri bahwa supremasi hukum tak lebih dari pepesan kosong belaka. Di Kota Bogor, tempat gereja itu berada, pemerintahnya justru membangkang terhadap putusan hukum. Pasalnya, pada 13 Juni 2006, GKI Yasmin secara resmi memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gedung gereja di Jalan Abdullah bin Nuh Nomor 31, Bogor. Berikutnya, 19 Agustus 2006, pihak GKI Yasmin menggelar acara Peletakan Batu Pertama untuk memulai pembangunan gedung gereja. Saat itu Walikota Bogor Diani Budiarto menyampaikan Sambutan Tertulis Resmi yang dibacakan oleh perwakilan Pemkot Bogor.
Namun, 25 Februari 2008, Walikota Bogor membatalkan IMB GKI Yasmin dengan alasan “sikap keberatan dan protes dari masyarakat terhadap Pemkot Bogor terkait pembangunan gedung gereja”. Tertanggal 28 Februari 2008, pihak GKI Yasmin menyampaikan surat keberatan kepada Walikota Bogor atas pembekuan IMB tersebut. Alasannya, mengacu Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dan No. 9 dan No. 8 Tahun 2006, bahwa tidak diatur wewenang Bupati/Walikota untuk mencabut dan/atau membekukan IMB rumah ibadat (kecuali lewat pengadilan).
Sejak itu pihak GKI Yasmin pun menempuh langkah hukum. Singkatnya, tahun 2009 keluarlah putusan MA No 127 PK/TUN/2009 yang menyatakan IMB GKI Yasmin sah. Namun selama dua tahun, Pemkot Bogor tidak menaati putusan MA dan bahkan pada 11 Maret 2011 mencabut IMB tersebut melalui SK No 645.45-137. Sementara itu pihak GKI Yasmin juga mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI. Pada 18 Juli 2011, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi untuk Pemkot Bogor, yang intinya memberi waktu 60 hari untuk mencabut SK Walikota Bogor tertanggal 11 Maret 2011 itu karena dianggap sebagai perbuatan mal-administrasi dan pengabaian kewajiban hukum.
Per 18 September lalu, batas waktu yang diberikan Ombudsman berakhir, namun Walikota Bogor tetap membandel. Akibatnya jemaat GKI Yasmin tetap tak bisa beribadah di lahan dan gedung yang mereka miliki secara sah itu. Mereka terpaksa beribadah di trotoar dekat gereja. Itu pun selalu diintimidasi oleh Pemkot Bogor, Satpol PP dan pihak-pihak lain dengan alasan mengganggu ketertiban umum.
Perjuangan pihak GKI Yasmin terdengar sampai ke luar negeri. Pada 11 Oktober lalu, Moderator Dewan Gereja-gereja se-Dunia Walter Altmann datang menyambangi GKI Yasmin. Altmann bersama rombongan dan pengurus GKI Yasmin berdoa bersama di lokasi yang dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP setempat.
Pertanyaannya, mengapa seorang kepala daerah yang melakukan pembangkangan hukum dan telah melecehkan dua lembaga negara yang terhormat (MA dan Ombudsman) seakan dibiarkan saja oleh para pemimpin di atasnya? Tidakkah ada rasa malu di dalam diri Pemerintah, karena Indonesia telah menjadi sorotan dunia gara-gara kasus GKI Yasmin? Tidakkah ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini demi Pancasila, UUD 45, dan demi menjaga kewibawaan hukum?
Kita menunggu kalau-kalau SBY sudi mendengar aspirasi rakyatnya yang sudah lelah berjuang demi keadilan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memerintahkan Kapolri untuk secepatnya bertindak memulihkan hak-hak umat GKI Yasmin. Lebih dari itu SBY harus merekomendasikan kepada Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kota Bogor maupun di DPR agar Diani Budiarto dimakzulkan. Kalau tidak, benarlah bahwa di Indonesia ada satu lagi keajaiban dunia selain komodo.
* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.


