Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 23 November 2011
[http://www.sinarharapan.co.id/content/read/menghapus-remisi-melanggar-ham]
Menghapus Remisi, Melanggar HAM?
Oleh Victor Silaen
Kalau benar kita semakin muak mengamati praktik korupsi yang kian lama kian merajalela, maka logikanya kita pun mendukung kebijakan Pemerintah untuk menghapus pemberian remisi bagi para koruptor. Tak penting benar apakah kebijakan itu disebut “moratorium” atau “pengetatan syarat pemberian remisi”. Sebab yang jauh lebih penting adalah tujuan di balik kebijakan tersebut: demi semakin menggentarkan para koruptor maupun calon koruptor, agar tak mudah melaksanakan niat busuknya. Kita berharap, dengan adanya kebijakan itu, mereka berpikir seribu kali sebelum berbuat korupsi.
Jadi, janganlah merasa “iba” kepada para koruptor. Sebab korupsi adalah sebentuk kejahatan luar biasa, dan atas dasar itu maka koruptornya layak disebut penjahat luar biasa. Karena perbuatan merekalah perlahan-lahan negara ini bangkrut dan rakyat makin sengsara. Terkait itu maka jawablah pertanyaan ini dengan logika sederhana: layakkah koruptor mendapatkan diskon masa tahanan (remisi)? Pantaskah negara berbelas kasihan kepada mereka dan lalu mengurangi masa tahanan yang harus mereka jalani?
Berdasarkan itu maka saya merasa terheran-heran atas sikap dan pernyataan dari sejumlah pihak yang mengkritisi kebijakan baru dari Kementerian Hukum dan HAM ini. Kalau yang menjadi keberatan mereka adalah soal prosedur hukum yang harus ditempuh agar kebijakan baru tersebut tidak bertabrakan dengan perundang-undangan di atasnya atau peraturan setingkat (UU No 12/1995 dan PP No 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan), kita dapat menerimanya. Namun, jika yang dikritisi adalah substansi kebijakan itu sendiri, ini jelas mengherankan. Terkait itu kita patut bertanya: seriuskah mereka mendukung upaya pemerintah memerangi korupsi?
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, misalnya, menilai kebijakan baru itu sebagai sesuatu yang bertentangan dengan HAM, sebab mendiskriminasi narapidana. Terkait itu saya ingin mengajukan pertanyaan ini: sebaik apakah pemahaman kita tentang HAM? Mengertikah kita tentang bedanya hak asasi dan hak (tanpa “asasi”)? Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa “asasi” maupun dengan “asasi”) itu? Manusia (persona) sajakah atau lembaga (non-persona) juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia pada 20 Mei 2011 untuk ketiga kalinya terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. Itu berarti, sebagai konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan aturan main soal HAM.
Dalam rangka itu, pemahaman kita perihal HAM itu pun harus betul-betul “klir”. Sebab, beberapa tahun silam, seorang gurubesar pernah mengatakan bahwa “Indonesia tidak menganut hak asasi individual”. Menurut dia, Indonesia berbeda dengan dunia Barat yang menganut HAM sebagai hak asasi individual. Indonesia menganut hak asasi sebagai warga negara, yaitu seorang warga negara juga memiliki kewajiban asasi untuk menghormati hak-hak asasi warga negara lain. HAM di Indonesia bukanlah hak asasi orang yang terlepas dan bersifat individual yang sebebas-bebasnya. Manusia Indonesia adalah makhluk sosial, bukan makhluk individual. Karena itu di Indonesia kepentingan masyarakatlah yang utama.
Pemikiran seperti ini jelas patut dikritisi. Pertama, setiap manusia di seluruh dunia sama dalam hakikatnya: sama-sama merupakan mahkluk sosial. Itu berarti setiap manusia memiliki kecenderungan untuk selalu berkawan dengan sesamanya, sehingga karena perkawanan itulah maka selanjutnya terbentuk perkumpulan-perkumpulan, baik yang kecil maupun besar, baik yang bersifat sosial, budaya, ekonomis, politis, dan lainnya.
Kedua, setiap manusia telah diberikan Tuhan hak-hak yang tak dapat dicabut oleh pihak manapun juga. Itulah yang disebut hak asasi. Hanya manusialah yang menerima hak-hak seperti itu, dan bukan mahkluk lainnya, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Jadi, apa yang disebut HAM itu bersifat given (terberi) — dari Tuhan. Karena itu, hanya Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain tidak boleh — termasuk negara.
Itulah hak asasi, yang berbeda dengan hak (tanpa “asasi”). Barang (milik) saya, itu adalah hak saya. Orang lain tak boleh mengambilnya, kecuali dengan seizin saya. Tapi, selekas barang itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah hak (tanpa “asasi”), yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia karena sebab atau alasan yang bermacam-macam.
Ketiga, pendekatan partikularistik yang memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat sudah seharusnya diusangkan. Apalagi ini era globalisasi, yang membuat berbagai pandangan, sikap, dan nilai-nilai antarbangsa kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya adalah pemaknaan atas HAM itu tadi. Bahwa HAM adalah hak asasi setiap manusia yang bersifat universal, yang diberikan oleh Sang Pencipta kepada semua manusia sebagai mahkluk ciptaan-Nya yang secitra dengan-Nya. Jadi, selain bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi (in-divere, asal kata untuk individu).
Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Dalam rangka itu pula negara membuat hukum sebagai landasannya. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi ”liar”. Apalagi kita tak hidup di ruang-hampa yang tak ada hukum maupun pedoman budayanya. Kita hidup di ruang-ruang bersama yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya ketertiban hidup bersama. Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi, menghormati HAM orang lain merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.
Lantas, mana yang utama: kepentingan individual atau kepentingan masyarakat? Keduanya sama-sama penting. Mementingkan diri sendiri atau individualistik, yang umumnya sangat dihayati oleh orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita – sehingga mereka harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki kedirian (selfness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik inilah yang niscaya menumbuhkan nilai independensi, yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk itulah yang disebut swa..… (dalam bahasa Indonesia, semisal swalayan) atau self-..… (dalam bahasa Inggris, semisal self-service), dan lainnya.
Namun, bukan berarti karena penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik itu maka masyarakat menjadi tak penting bagi kita. Masyarakat tetap penting, karena dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian setiap orang menemukan maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita dapat mementingkan masyarakat jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam konteks inilah maka manusia menjadi mahkluk yang bersifat individual sekaligus juga sosial (homo socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi juga membutuhkan sesamanya yang lain. Jadi, masing-masing bernilai penting dalam konteksnya masing-masing.
Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM tidaklah membedakan warga negara atau bukan warga negara. Jadi, sekalipun ada banyak orang asing (bukan warga negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia, HAM mereka tetap harus dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan karena itu tak boleh dibunuh oleh siapa pun. Tetapi, untuk dapat menikmati hidup di Indonesia, mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka HAM juga bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable).
Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan limitable itu sebenarnya juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada juga HAM yang bersifat derogable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena kondisi-kondisi tertentu dan sebaliknya non-derogable (tak dapat ditangguhkan pemenuhannya) tak hirau dalam kondisi apa pun (Gromme, 2001).
Lantas, bagaimana dengan narapidana? Bahwa mereka terpenjara karena dipenjarakan secara paksa, itu berarti hak asasi mereka (kebebasan) telah dibatasi oleh negara. Itulah kewenangan negara: menghukum orang-orang yang bersalah. Kalau di kemudian hari negara memberi remisi bagi seorang napi, itu bukan hak si napi melainkan kebijakan negara sendiri. Jadi, terpulang kepada negara, mau mengubah kebijakan pemberian remisi itu atau tidak.
* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.


