Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

September 12th, 2011 at 2:37 pm

Pemimpin Sektarian

Dimuat pada Harian Jurnal Nasional, 12 September 2011

Pemimpin Sektarian
Oleh Victor Silaen

Saat masih remaja, saya punya seorang teman perempuan yang bernama Diani. Dari segi nama, adakah yang aneh pada dirinya? Rasanya tak ada. Malah cocok, karena Diani itu ”mestinya” memang ”nama perempuan”. Maka, ketika tahun silam saya mengetahui ternyata ada seorang lelaki bernama Diani, saya terheran-heran. Apalagi dia seorang Walikota Bogor. Namun, dalam konteks ini, apalah arti sebuah nama? Kalau orangtuanya sendiri ihklas memberi nama itu, untuk apa kita menyoalnya? Seperti seniman Butet Kertarajasa, yang nama depannya itu identik dengan seorang perempuan kalau dia berasal dari suku Batak, bukankah sah saja orangtuanya memberi nama itu?
Sekali lagi, mengutip sastrawan terkemuka William Shakespeare, apalah arti sebuah nama? Bukankah yang penting (kualitas) orangnya? Meskipun kita menyebut mawar
dengan nama lain, demikian Shakespeare, baunya akan tetap harum. Namun dalam konteks yang lain, tak dapat disangkal bahwa sebuah nama mengandung makna tertentu semisal doa dan harapan dari orangtuanya untuk anak yang diberi nama tersebut.
Dalam konteks nama jalan-jalan di Indonesia, apakah sebuah nama selalu punya arti? Jawabannya bisa ”ya” dan ”tidak”. Sebutlah nama jalan Jenderal Soedirman, yang maksudnya tentu untuk mengenang jasa-jasa sang pahlawan tersebut. Mengapa nama jalan ini digunakan di banyak kota besar di Indonesia? Sederhana saja jawabannya: karena Soedirman dianggap berjasa besar bagi Indonesia. Begitupun nama jalan Jenderal TB Simatupang, di bilangan Jakarta Selatan. Apakah ia juga berjasa, sehingga namanya diabadikan pada sebuah jalan arteri? Pasti, karena ia termasuk tokoh militer di masa silam sekaligus perancang markas besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Namun, bisa juga sebuah nama jalan tak bermakna apa-apa. Sebutlah jalan-jalan yang menggunakan nama buah seperti mangga, jambu, sawo, dan yang sejenisnya. Atau, jalan-jalan yang menggunakan nama-nama bunga semisal dahlia, anggrek, mawar, dan yang sejenisnya. Memang, boleh jadi ada jawaban lain untuk menerangkan latar belakang nama sejumlah jalan di Indonesia. Sebuah nama jalan, misalnya, yang bermaksud menggambarkan bagaimana keadaan di daerah itu dahulu kala. Atau sebuah jalan yang bermaksud menjelaskan bahwa di sana dulu ada seorang tokoh lokal yang namanya sama dengan nama jalan tersebut.
Sebuah pertanyaan penting muncul: adakah sebuah nama jalan memiliki konsekuensi sosial atau bahkan politik bagi rakyat Indonesia? Jalan TB Simatupang, misalnya, adakah ia mengisyaratkan para pengguna jalan ini harus orang-orang dari suku Batak? Tak perlu repot-repot dijawab, karena pertanyaan semacam ini sungguh naif sekaligus menggelikan. Jalan Gereja, misalnya, adakah ia mengisyaratkan mereka yang bermukim di jalan tersebut harus beragama Kristen? Ini jelas pertanyaan konyol.
Atas dasar itu, mari cermati alasan terbaru yang dikemukakan Walikota Bogor Diani Budiarto terkait penolakannya atas pembangunan gedung gereja GKI Yasmin. Menurut Diani, gereja tak boleh dibangun di tempat yang nama jalannya mengandung unsur Islami. Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bahwa Diani telah memberi tahu dirinya tentang sebuah gereja yang tak boleh dibangun di jalan yang memiliki nama Islami, 19 Agustus lalu.
Seperti diketahui, GKI Yasmin berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh, salah satu pemimpin Islam terkemuka dari Cianjur, Jawa Barat. Ulama lokal, Muhammad Mustofa, yang ayahnya senama dengan nama jalan itu sebelumnya telah mengatakan bahwa ia tak keberatan dengan keberadaan gereja di jalan itu. Menurut Mustofa, Islam adalah agama yang menyebarkan perdamaian. Perbedaan-perbedaan antaragama bukan masalah yang baru dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad. “Mekah adalah contoh pluralisme pada zaman nabi. Setiap masalah memiliki solusi dan diharapkan masalah [seputar gereja] akan segera diselesaikan,” katanya.
Herannya, Menteri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung Walikota Bogor dalam masalah dengan GKI Yasmin. “Ini adalah realitas politik di lapangan dan dapat menyebabkan gangguan terhadap keamanan dan perdamaian,” katanya. “Ini tidak sehat untuk jangka panjang, bahkan bagi anggota jemaat sendiri. Diani mengatakan kepada saya bahwa ia telah menawarkan lokasi alternatif yang sama.”
Terkait itu Jurubicara GKI Taman Yasmin, Bona Singalingging, mengatakan bahwa alasan Diani tak dapat diterima. Pasalnya, sejumlah gereja dibangun di jalan-jalan dengan nama Islam, demikian juga ada masjid yang dibangun di jalan-jalan dengan nama Kristen. ”Masalahnya adalah hal ini melawan hukum, melawan putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman. Ini juga merupakan pelanggaran terhadap kepastian hukum.”
Akan halnya Ketua Komisi Ombudsman, Danang Girindrawardana, menilai bahwa alasan soal nama jalan merupakan alasan yang dibuat-buat. Menurutnya, rekomendasi Ombudsman mengikat secara hukum, DPRD dan Menteri Dalam Negeri berkewajiban untuk menegakkannya. Dia juga berharap agar Menteri Dalam Negeri menegakkan hukum dan menjatuhkan sanksi serius kepada Walikota Bogor.
Bagaimana kita harus menyikapi masalah yang sudah bergulir sejak tahun silam ini? Ada beberapa poin yang harus dicermati. Pertama, tahun 2009 sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 yang menyatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak GKI Yasmin di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, itu sah. Bukankah MA merupakan lembaga pengadilan tingkat akhir, yang berarti putusannya sudah final? Tetapi, mengapa selama kira-kira dua tahun sesudahnya Walikota Bogor berani mengabaikan putusan tersebut? Lebih dari itu bahkan Walikota Bogor telah melakukan “pembangkangan” terhadap MA dengan mengeluarkan SK pencabutan IMB GKI Yasmin per 11 Maret lalu.
Apakah Kota Bogor telah menjadi negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia? Kalau tidak, mengapa instansi pemerintah di atasnya (Kementerian Dalam Negeri) tidak berupaya “menertibkan” Walikota Bogor yang mbalelo itu? Adalah fakta bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechsstaat). Bukankah itu berarti pemerintah harus berada di garda terdepan dalam memperlihatkan keteladanan terkait kepatuhan hukum? Kalau sebuah keputusan hukum di negara ini tak dapat dieksekusi, bukankah sama saja Indonesia bukan negara hukum?
Jadi, Indonesia lebih cocok disebut negara apa? Mungkin negara mobokratis, sebuah negara dengan sistem yang dikendalikan orang banyak (mob) yang tidak merasa perlu mengindahkan hukum dan mematuhi ketentuan prosedural. Jadi, di negara ini, pelbagai keputusan cenderung dibuat berdasarkan desakan orang banyak, sampai-sampai pemerintah pun tunduk (karena terpaksa atau berdasarkan kerelaan) kepada mereka.
Kedua, akibat pembangkangan Walikota Bogor itu, kasus ini pun dibawa ke lembaga Ombudsman Indonesia. Akhirnya, 18 Juli lalu, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang intinya memberi waktu 60 hari untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor. Ombudsman menilai SK pencabutan IMB GKI Yasmin merupakan perbuatan mal-administrasi sekaligus perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum.
Atas dasar itu, siapa yang salah dalam kasus ini? Walikota Bogor Diani Budiarto, baik karena pembangkangan hukumnya maupun alasan “nama Islami” yang mengada-ada itu. Seorang pemimpin publik mestinya juga seorang negarawan, dan itu berarti tidak sektarian.

* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.

1
  • 1

    Bang Victor, saya minta izin memuat tulisan abang di website PGI. Thanks.

    Boy Siahaan on September 15th, 2011

 

RSS feed for comments on this post | TrackBack URI

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!