Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

July 14th, 2010 at 2:36 am

Pemimpin yang Niretika

» by Editor in: HAM, Hukum, Politik

Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 13 Juli 2010

Pemimpin yang Niretika
Oleh Victor Silaen

Andi Nurpati, yang menerima lamaran Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai Ketua Divisi Komunikasi Politik di partai penguasa tersebut saat dirinya masih resmi tercatat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya direkomendasikan untuk diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 dan melanggar UU No. 22 Tahun 2007, dan bukan mundur atas permintaannya sendiri. Demikian keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang dibacakan oleh Ketua DK Jimly Assidiqie di kantor KPU, Jakarta, 30 Juni lalu.

Terkait masuknya Nurpati sebagai pengurus partai politik, yang bersangkutan terbukti melanggar asas penyelenggara Pemilu, ketentuan mengenai persyaratan menjadi Anggota KPU, dan ketentuan mengenai sumpah/janji jabatan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum alinea 4, Pasal 2, Pasal 11 huruf I, dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 serta pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sedangkan pelanggaran kode etik pemilu terjadi pada kasus Toli-toli, yang bersangkutan tidak cermat dan tidak tertib mengikuti aturan tentang kode etik penyelenggara pemilu meskipun bukan tanggung jawab pribadi.

Boleh jadi karena kasus ini semakin ramai disoroti, sebelum rekomendasi DK KPU tersebut dibuat, Nurpati buru-buru mengajukan pengunduran dirinya dari KPU. Tapi, berhubung DK KPU tetap menggelar sidang untuk membahasnya, bukankah itu menunjukkan ada sesuatu yang “tidak beres” dalam kasus Nurpati? Memang, tak ada kata-kata “diberhentikan secara tidak terhormat” dalam rekomendasi tersebut. Tapi secara implisit, sifat “tidak terhormat” di dalam rekomendasi tersebut agaknya sulit disangkal. Apalagi sidang yang digelar DK KPU itu adalah sidang etika.

Begitulah jadinya pemimpin yang tidak mengindahkan etika. Bukankah jelas bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota KPU, seperti tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2007 adalah orang yang memiliki “integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil”? Apalagi UU tersebut juga menyebutkan bahwa anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri kecuali karena alasan kesehatan dan/atau terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya.
Tapi, kesalahan Nurpati tak dapat dilepaskan dari andil Anas. Sebab, logikanya Nurpati tak begitu saja masuk ke PD. Seperti diakuinya sendiri, ia dipinang Anas per telepon. Pertanyaannya, mengertikah Anas bahwa Nurparti adalah seorang komisioner KPU yang harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hingga selesai – tahun 2012 nanti? Jawabannya, tak perlu diragukan, sebab Anas sendiri adalah seorang mantan komisioner KPU untuk Pemilu 2004 (periode 2002-2007) dan anggota Tim Sebelas untuk Pemilu 2009. Tapi, Anas mundur tahun 2005 dari KPU, karena ia sudah ditetapkan terlebih dulu sebagai salah satu ketua PD.

Boleh jadi karena tak banyak pihak yang meributkan Anas ketika ia dulu loncat pagar dari KPU ke PD, maka sekarang dia mengulangi pelanggaran etika itu pada diri Nurpati. Herannya Nurpati sendiri, sebelumnya masih ngotot mengatakan bahwa dia punya hak asasi untuk itu. “Apa yang saya lakukan masih normal dan wajar saja. Pilihan ini mungkin sudah tepat bagi saya untuk menentukan hidup yang lainnya,” ujarnya 21 Juni lalu. Nurpati seakan mempertanyakan, jika seseorang yang bekerja di KPU dilarang untuk memilih tujuan hidupnya, lalu di mana letak hak asasi manusia di kantor tersebut?

Tak Paham Hak Asasi

Bukankah ini menggelikan: seorang yang dapat dikategorikan pemimpin seperti Nurpati ternyata tak paham betul perihal hak asasi? Pertama, ia tentu diperbolehkan menggunakan hak asasinya untuk memilih tujuan hidupnya sendiri. Tak ada yang salah dengan keinginannya untuk menjadi kader PD. Tapi persoalannya, sebelum resmi menjadi kader, ia mestinya mundur dulu secara resmi dari KPU. Kedua, KPU pun memiliki peraturannya sendiri: bahwa seorang komisioner tidak diperbolehkan mengundurkan diri kecuali karena alasan kesehatan dan/atau terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya. Bukankah, demi tertib hukum, hak asasi harus tunduk pada hukum (bersifat regulable)? Alhasil, terkait dua hal itulah dalih Nurpati tentang hak asasi menjadi sangat ngawur.

Tapi, tak usah heran. Sebab, sewaktu DPR (tahun 2008) mewacanakan aturan main tentang “suara terbanyak versus zipper system” bagi kaum perempuan dalam pemilu, saat itu Nurpati sempat ngotot dengan mengatakan KPU tetap akan memberlakukan peraturan tersebut (zipper system) kendati Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) terkait zipper system itu tidak dikabulkan. KPU, kata Nurpati saat itu, siap melayani gugatan bila peraturan tersebut dianggap melanggar peraturan. Mengherankan bukan, KPU terkesan malah siap menabrak peraturan?
Boleh jadi karena itulah maka akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan keras kepada KPU. Menurut MK, tindakan KPU tersebut mencerminkan mereka tidak mengerti hukum. Sebab, berdasarkan konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK juga merupakan negative legislator yang kekuatannya setara dengan UU. “Keputusan MK sudah jelas. Saya ingatkan agar KPU tidak perlu berwacana tentang teori hukum. Kalau persoalan hukum, di sini (MK) sudah gudangnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD, 18 Februari 2008.

Tidakkah Nurpati, selaku komisioner KPU, mengerti bahwa ia hanya bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan ketentuan-ketentuan pemilu? Di atas kertas, para komisioner KPU terdiri dari orang-orang yang profesional dan netral politik untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. Jadi, soal bagaimana aturan main pemilu itu sendiri, KPU tak usah repot memikirkannya dan tak perlu ikut mewacanakannya. Sebab, aturan main merupakan bagian dari apa yang harus dipikirkan oleh DPR. Diharapkan dengan begitu penyelenggaraan pemilu menjadi sukses. Tapi, apa yang terjadi? Tak dapat disangkal, Pileg dan Pilpres 2009 merupakan dua ajang pemilu nasional yang terburuk di sepanjang sejarah politik Indonesia.

Etika Politik

Soal etika politik, nampaknya cukup banyak pemimpin di negeri ini yang etika berpolitiknya jeblok. Dari era ke era, panggung politik kita dipenuhi oleh para elit yang berpolitik nir-etika. Alih-alih layak disebut pemimpin, mereka tak ubahnya kaum pemburu kekuasaan yang tak malu-malu mendemosikan dirinya, mendegradasikan dirinya, asalkan dapat jabatan publik. Bayangkan, ada elit yang sudah pernah menjadi menteri, mau juga turun jabatan menjadi wali kota. Ada yang pernah menjadi calon wakil presiden tapi gagal, lalu mau saja menerima pinangan untuk menjadi calon gubernur. Contoh lain, ada wali kota yang sudah menjabat dua periode (sepuluh tahun), tidak malu-malunya mencalonkan diri menjadi wakil wali kota untuk periode berikutnya. Selain mencari kekuasaan bagi diri sendiri, mereka pun tak sungkan melibatkan suami/isteri, anak/menantu, dan kerabat di ajang pemilu, baik yang berskala nasional maupun daerah. Selain defisit rasa malu, mereka pun tak peduli kalau diri sendiri dan keluarga-kerabatnya itu sebenarnya tidak memiliki kualifikasi menjadi pejabat publik. Yang teraktual, ada juga suami yang bersaing dengan isterinya dalam pemilu kada. Di manakah etika mereka tersembunyi?

Ini bukan fenomena baru dalam perpolitikan Indonesia pasca-Soeharto. Awalnya kita syukuri bahwa demokrasi bergulir deras di mana-mana. Tapi, ketika kita melihat kian lama kian banyak kaum pemburu kekuasaan yang bergerilya di pusat maupun di daerah, masihkah kita dapat mensyukuri perubahan politik ini? Entahlah. Yang jelas, syahwat politik kaum pemburu kekuasaan yang nir-etika itu seharusnya dikekang. Bukan dengan memberangus demokrasi dan kebebasan, melainkan dengan upaya lebih keras lagi untuk merumuskan secara ketat dan rinci ketentuan tentang persyaratan bagi setiap calon pemimpin dan sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggarnya.

* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.

 

RSS feed for comments on this post | TrackBack URI

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!