Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

June 24th, 2010 at 1:03 am

Hak Pilih TNI

» by Editor in: HAM, Hukum, Politik

Telah dimuat pada Harian Jurnal Nasional, 24 Juni 2010

Hak Pilih TNI
Oleh Victor Silaen

Polemik tentang hak pilih TNI dalam pemilu kembali mencuat. Menyikapi wacana tersebut, Presiden Yudhoyono meminta agar polemik tersebut dihentikan. Soal itu, menurut Yudhoyono, harus dibahas melalui rancangan undang-undang (RUU). ”Ketika 2014 nanti apakah boleh nyoblos atau tidak, ya, lihat UU-nya. Dengan demikian, kita jernih melihat sesuatu. Jangan kita lelah gara-gara ini,” katanya ketika membuka seminar nasional yang diselenggarakan Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Gedung Lemhannas, Jakarta, Selasa (22/6).
Selain Presiden, komentar-komentar yang muncul dari sejumlah pihak dan kalangan agaknya lebih cenderung menginginkan agar hak pilih TNI tersebut ditunda dulu pelaksanaannya. Kira-kira latar pemikiran apa dan bagaimana yang menjadi acuannya? Pertama, karena politik TNI itu adalah politiknya negara, bukan politiknya partai politik, kepala daerah atau presiden. UU No 34/2004 tentang TNI sudah jelas menyebutkannya. Jadi, jika sampai TNI berpolitik mendukung salah satu partai, dan jika terjadi konflik dalam pemilu, maka Indonesia berpotensi dilanda kemelut.
Kedua, sebagai alat negara, TNI harus profesional dan tidak berpolitik praktis. TNI profesional berarti TNI yang (hanya) memerankan dirinya di bidang pertahanan. Kalau mau dielaborasi lebih dalam, makna hal itu bisa bertambah lagi: TNI yang (hanya) mengabdi bagi negara, TNI yang (hanya) menjadi alat untuk kepentingan negara.
Jadi, demi tercapainya profesionalitas itu, seharusnyalah TNI berkonsentrasi pada tugas, tanggungjawab, dan perannya di bidang pertahanan. Dan agar dapat berkonsentrasi, negara seharusnya menjauhkan urusan-urusan politik praktis itu dari TNI.
Mungkin akan muncul pertanyaan: bukankah TNI juga warga negara dan karena itu mereka juga harus diperlakukan sama dengan warga negara yang lainnya? Jawabannya: betul. Tapi masalahnya (dan inilah yang seharusnya dipahami secara kritis), sejak mereka menjadi tentara (militer), mereka sudah berbeda dalam sejumlah hal dengan warga negara (sipil) yang lainnya. Menjadi tentara berarti menjadi orang yang rela direduksi sebagian dari haknya oleh negara, khususnya dalam hal kebebasan.
Wacana ini perlu dikaitkan dengan kebebasan, karena sesungguhnya memilih itu adalah “kebebasan untuk” (freedom for). Jadi, mau memilih atau tidak memilih, itu terserah masing-masing orang. Tak satu pun pihak yang dapat (boleh) memaksa seseorang untuk “harus memilih” atau sebaliknya “jangan memilih” dalam konteks ini. Dan inilah yang dimaksud sebagai hak. Bahwa hak itu akan digunakan atau tidak digunakan, oleh orang yang memiliki hak tersebut, itu terpulang kepada hati nuraninya sendiri. Ia sepenuhnya bebas untuk menentukan hal itu.
Pertanyaannya, siapakah yang secara hakiki memiliki kebebasan seperti itu? Lebih tegas lagi: orang sipilkah atau militer, yang memiliki kebebasan sejati itu? Jawabannya jelas: orang sipil. Sebaliknya, orang militer, jelas tidak memiliki kebebasan sejati seperti yang dimiliki orang sipil. Mengapa demikian? Jawabannya itu tadi, karena militer adalah alat negara. Karena itulah, selama seseorang berstatus aktif sebagai militer (tak hirau pangkatnya apa), ia harus siap sedia setiap saat untuk digunakan sebagai “alat” bagi negara. Jadi, kalau ia hanya “alat” semata, logikanya jelas ia tidak mungkin ikut terlibat (atau dilibatkan) dalam mengatur ini dan itu (proses membuat kebijakan atau menetapkan keputusan) bagi negara. Sebaliknya, pihak yang menjadi pengguna “alat” itu bagi negara, merekalah yang logis untuk ikut terlibat (atau dilibatkan) dalam mengatur ini dan itu.
Pertanyaan berikut, siapakah pihak pengguna “alat” itu? Kalau militer adalah “alat”, maka logikanya tak mungkin militer sekaligus merupakan pengguna “alat” itu sendiri. Masakan militer menggunakan militer? Jadi, pihak yang berkedudukan sebagai pengguna mestinya adalah non-militer alias sipil. Apa boleh buat, jika terkesan ada dikotomi dalam konteks ini. Tapi, inilah pandangan politik modern yang semakin luas diterima di berbagai belahan dunia selepas Perang Dunia II. Dengan berakhirnya perang-perang fisik berskala luas, dan dengan semakin diterimanya sistem demokrasi di dalam politik, maka militer yang ikut berpolitik (praetorian) seiring waktu pun dipandang sebagai sesuatu yang usang. Artinya, perluasan peran militer (tak hanya di bidang pertahanan, tapi juga sosial politik, bahkan ekonomi) dipandang tak lagi relevan seiring perubahan dan perkembangan zaman.
Menurut pengamat kemiliteran SE Finer (1998), fakta-fakta menunjukkan adanya pembusukan politik jika militer di suatu negara ikut terlibat di dalam urusan-urusan pemerintahan. Di samping itu perluasan peran militer juga diyakini dapat merusak efisiensi dan profesionalisme militer. Jadi, militer memang sepatutnya “back to barrack”. Pilihan itu, selain untuk mengatasi ekses negatif dari intervensi militer, juga berdasarkan pertimbangan akan kompleksitas kehidu¬pan politik yang dalam banyak hal memang tak cocok dengan gaya kepemim¬pinan militer. Salah satunya adalah gaya kepemimpinan komando, atau yang hirarkis, dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks Indonesia dewasa ini, jangan dilupakan bahwa tak lama setelah pemerintahan Orde Baru berakhir, Menhankam/Pangab Jenderal TNI Wiranto mengemukakan bahwa pihak ABRI “secara konsisten telah, tengah, dan akan terus melaku¬kan reformasi internal sebagai respon terhadap reformasi nasional”. Jadi, kalau betul-betul TNI mendukung reformasi, demi kebaikan negara, tak usahlah berpikir untuk masuk ke bidang politik seperti dulu. Jadilah “alat” yang efektif bagi negara, dan setialah pada profesi, dengan cara berkonsentrasi hanya pada bidang pertahanan.
Sekali lagi, benar bahwa anggota TNI adalah juga warga negara di republik yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) ini. Tapi, harus dipahami bahwa HAM pun terbagi dua: non-derogable (tidak dapat ditunda pemenuhannya dalam situasi dan kondisi apa pun) dan derogable (dapat ditunda pemenuhannya karena faktor-faktor atau kondisi-kondisi tertentu). Dalam konteks ini, selama seseorang berprofesi sebagai militer dan karena itu ia menjadi alat negara, maka hak yang dimilikinya itu menjadi bersifat derogable. Tapi, karena di dalam politik tak selalu berlaku “hitam-putih” secara kaku, maka untuk “alat negara” ini bisa saja diberikan “kesempatan” untuk ikut memilih dalam pemilu. Dengan syarat: pertama, ada UU (undang-undang) yang mengatur hal itu; kedua, tempat pemungutan suara bagi anggota TNI harus di luar kantor/markas mereka dan tidak menggunakan seragam dinas.
Indonesia pasca-Soeharto sudah memasuki era reformasi. Agenda-agenda perjuangan reformasi itu, satu demi satu, telah kita nikmati seiring berjalannya waktu. Salah satunya, sejak 2004, TNI sudah tidak ada lagi di DPR. Begitupun pasca-Pemilu 2009. Jadi, reformasi di tubuh TNI ini sebenarnya belum lama berjalan. Lantas mengapa tergesa-gesa menggagas TNI kembali diberikan hak pilih? Tidakkah dikhawatirkan kelak TNI menuntut lebih itu, dari hanya hak pilih bertambah dengan hak dipilih? Alhasil. Kelak TNI bisa saja masuk (kembali) ke DPR. Jangan katakan ini tidak mungkin terjadi. Sebab, dalam politik, pelbagai hal bersifat serba-mungkin — karena politik itu sendiri adalah “the art of possibilities”.
Karena itulah dari sekarang kita harus bersikap tegas: berkata “tidak” kepada TNI dalam kaitannya dengan politik. Apalagi, pengamatan para para ahli kemiliteran selama ini menunjukkan bahwa militer yang berpolitik cenderung menimbulkan pembusukan politik (political decay), di samping merusak efisiensi dan profesionalisme militer.

* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.

 

RSS feed for comments on this post | TrackBack URI

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!