Telah dimuat pada Harian Jawa Pos, 18 Juni 2010
Skandal Century di Negara Oknum
Oleh Victor Silaen
Ketika menutup Rapat Paripurna DPR, 3 Maret lalu, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, kesimpulan Dewan yang memilih Opsi C (kebijakan bailout Bank Century dan implementasinya bermasalah) adalah kemenangan rakyat. DPR telah menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya. Senada dengan itu, Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, “Kami mengapreasiasi semua pihak. Tapi di sini tidak ada yang kalah menang. Ini suara rakyat. Kita perlu keadilan yang telah ditunjukkan di paripurna ini.”
Sungguhkah rakyat menang dalam skandal yang telah menyita perhatian banyak kalangan dan menghebohkan itu? Kalau benar begitu, logikanya akan ada pihak-pihak yang dituntut untuk bertanggungjawab akibat kesalahan mereka di dalam skandal tersebut. Tapi agaknya peluang untuk terwujudnya hal itu sangat kecil, mengingat Presiden SBY segera menanggapi kesimpulan Rapat Paripurna DPR itu justru dengan substansi yang berlawanan. Hal itu tercermin, antara lain, dalam kalimat berikut: “Boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat, ketika keputusan harus diambil dengan sangat cepat, ada masalah-masalah teknis yang mungkin terlewatkan. Namun, tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan. Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif jika setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan.”
Benarlah. Karena ternyata KPK – yang harus menindaklanjuti rekomendasi DPR secara hukum – telah memilih untuk “menyerah” dengan melaporkan “tidak ditemukan adanya penyimpangan” dalam skandal Century ketika rapat dengar pendapat dengan DPR. Sementara pemerintah sendiri sejak awal sudah terlihat tak punya kemauan politik untuk menyelesaikan skandal ini. Terkesan ada hal-hal yang ingin ditutup-tutupi, sehingga Sri Mulyani – yang menjadi pintu masuk untuk mengungkap tuntas skandal ini – harus “diamankan”.
Begitulah. Keadilan semakin jauh dari harapan, karena kebenaran memang sudah (secara sengaja) ditinggalkan. Inilah negara yang dipimpin oleh para penyamun, yang tak peduli bahwa uang rakyat dan uang negara yang ada di dalam bank sakit itu harus diselamatkan sekuat tenaga. Yang penting, bagi para penyamun itu, mereka selamat dan kekuasaan dapat dipertahankan.
Boleh jadi inilah tanda-tanda yang menunjukkan kecenderungan kegagalan dari sebuah negara yang sedang mengalami transisi. Sudah sepuluh tahun agenda demi agenda reformasi berjalan, tapi situasi dan kondisinya masih begini-begini saja – kalau tak mau dibilang lebih buruk dibanding era sebelumnya. Ketiadaan visi yang jelas dan nilai-nilai luhur yang menjadi landasan etik pengelolaan negara ini pasca-1998, itulah faktor utama yang menjadi penyebabnya. Hal itu terbukti, antara lain, dalam nepotisme dan despotisme yang kini semakin mewarnai perpolitikan Indonesia – baik di aras nasional mauun lokal. Kegairahan berpolitik memang meningkat, namun orientasinya kapitalistik dan bukan kesejahteraan rakyat. Sebab, politik kini semakin dipandang sebagai pekerjaan dan bukan panggilan. Sehingga, alih-alih rasa bertanggungjawab dan kerelaan melayani rakyat, yang ada di sanubari para politisi itu adalah nafsu mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri.
Begitulah politik picik yang identik dengan kepentingan, dan karena itu selalu kalkulatif. Beda sekali dengan politik dalam pandangan Johanes Leimena (1905-1977), yang pernah menjadi Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial, bahkan lima kali menjadi wakil perdana menteri dan tujuh kali memegang fungsi pejabat Presidan RI di era Soekarno. Secara keseluruhan Leimena telah 18 kali menjadi menteri dalam rentang waktu 20 tahun. Lazimnya, makin lama seseorang berkuasa, makin lupa diri dan koruplah orang itu. Tapi, apa Leimena tentang politik dan kekuasaan? Politik adalah alat untuk melayani. Sedangkan kekuasaan harus betul-betul didayagunakan sebagai alat demi mewujudkan kebaikan, keadilan, dan kebenaran bagi rakyat, bangsa dan negara. Dengan demikianlah kekuasaan tak semata berorientasi kepentingan praktis, melainkan alat belaka untuk melayani.
Apa yang dimaknai dan dihayati Leimena dalam berpolitik sebenarnya juga tercermin di dalam sumpah para pemimpin lembaga-lembaga negara itu ketika mereka dilantik, yang intinya mengatakan: 1) akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945; 2) akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kehidupan demokrasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Inilah yang seharusnya disikapi dan dilaksanakan secara konsisten oleh para pemimpin itu. Soalnya adalah, mereka pemimpin sejati atau bukan? Jika pemimpin sejati, maka hanya kebenaran dan keadilanlah yang mereka perjuangkan. Hanya hukumlah yang mereka taati. Hanya rakyat, bangsa dan negaralah yang mereka layani. Sebaliknya, jika mereka cuma pemimpin jadi-jadian, maka rakyat, bangsa dan negara justru merupakan alat di tangan mereka demi melayani kapital dan kekuasaan. Sebab, hanya kedua hal itulah orientasi sekaligus tujuan mereka: mengakumulasi kapital dan mempertahankan bahkan memperbesar kekuasaan.
Terkait skandal Century, kita khawatir jika akhirnya semua hiruk-pikuk yang berujung Opsi C di DPR beberapa bulan silam itu berlalu dan terlupakan begitu saja tanpa ada pihak-pihak yang dituntut pertanggungjawabannya sesuai hukum. Indonesia akan menambah catatan tentang sebuah negara hukum dengan banyak pelanggaran yang tidak disertai hukuman bagi para pelanggarnya. Indonesia niscaya semakin mengukuhkan dirinya sebagai ”negara oknum”, tempat di mana orang-orang yang bersalah selalu berhasil lolos dari jerat hukum, karena jejaring kekuasaan dan atau kapital yang mereka miliki.
Sekali lagi, benarkah Opsi C yang direkomendasikan DPR beberapa bulan silam merupakan kemenangan rakyat? Tidak. Karena, pertama, masih banyak rakyat – yang pernah menanam uangnya di Bank Century — hingga kini masih menjerit pilu dan menuntut uangnya dikembalikan. Kedua, karena kebijakan dan implementasi kebijakan yang salah dalam skandal ini bagaimanapun harus diganjar dengan hukuman setimpal bagi pihak-pihak terkait. Apa dan bagaimana hukumannya, itu yang tak bisa kita jawab hingga kini. Di Amerika Serikat, tahun 2009, pernah mencuat kasus Bernard Madoff, pelaku penipuan atas dana-dana investasi sebesar 150 miliar dolar AS. Diputuskan bersalah oleh pengadilan, Madoff akhirnya divonis penjara hingga 150 tahun.
Di Indonesia, harapan seperti itu mungkin terlalu jauh dari kenyataan. Karena, negara ini telah berubah dari negara hukum menjadi “negara oknum” dan dari nation-state (negara yang melayani bangsa) menjadi market-state (negara yang melayani pasar. Inilah negara gagal (failed state), yang pemerintah dan para pemimpin lembaga-lembaga negaranya tak lagi punya kewibawaan dan kemauan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan, pengamat sospol.


