Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

January 22nd, 2009 at 4:17 pm

Demi Menghormati Rakyat

» by Editor in: HAM, Politik, Sosial

Dimuat pada Harian Seputar Indonesia, 9 Januari 2009

pemilu 2009Pasca-Soeharto, kian banyak orang yang bertanya: apa manfaat demokratisasi yang bergulir deras hingga kini? Kalau jawaban yang diharapkan atas pertanyaan itu adalah kesejahteraan material yang kian bertambah seiring waktu, jelas bukanlah demokrasi yang harus ditingkatkan kualitasnya. Sebab, bisa saja sistem ekonomi mengalami kemajuan terus-menerus tanpa disertai dengan sistem politik yang kian modernis – seperti halnya Brunei Darussalam, Singapura, dan beberapa negara lainnya. Di era Soeharto pun, dengan sistem politik yang dikelola secara otoriter, perekonomian Indonesia mengalami kemajuan pesat sejak dekade 70-an — meski akhirnya dilanda krisis juga. Atau sebaliknya, India yang telah demokratis sejak dulu, perekonomiannya tetap begitu-begitu saja.

Jadi, harus dipahami bahwa demokratisasi yang bergulir deras pasca-Soeharto bukanlah demi meningkatkan kesejahteraan material, melainkan demi menghormati rakyat selaku pemegang kedaulatan di negara republik ini. Jika di era Orde Baru selama puluhan tahun itu rakyat selalu ditakut-takuti demi menciptakan kepatuhan kepada pemimpin, sekarang rakyat mulai dihormati karena suara mereka berdampak pada “hidup-matinya” para pemimpin itu.

Khususnya dalam ajang pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah, suara rakyat kini bagaikan vonis politik yang menimbulkan cleansing effect. Artinya, jika ada pemimpin incumbent yang tidak disukai lagi, maka rakyat pun dapat menghukumnya melalui pemilu hingga akhirnya pemimpin yang bersangkutan tidak dapat berkuasa lagi lantaran tidak mendapatkan suara yang cukup alias kurang atau tidak dipercaya. Maka, lembaga politik negara pun seakan mengalami pembersihan dari para politisi busuk yang tak lagi disukai itu. Siapakah yang berdaya melakukan pembersihan itu? Siapa lagi kalau bukan rakyat.

Terkait itulah rakyat mestinya bergembira, karena sejak 2004 sudah dapat menikmati hak politiknya yang semakin dihormati dalam rangka memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang disukai dan tidak disukai. Tapi saat itu, hak politik dengan kualitas yang sama belum dapat dinikmati rakyat dalam rangka memilih calon anggota legislatif (caleg) yang disukai dan tidak disukai, karena partai politiklah yang berwenang menentukannya berdasarkan nomor urut calon wakil rakyat yang bersangkutan. Tahun depan, dalam Pemilu Legislatif 2009, hak politik dalam rangka memilih caleg itu sudah sama kualitasnya dengan hak politik dalam rangka memilih capres-cawapres.

Itulah kabar gembira bagi rakyat dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Berdasarkan itu, untuk periode 2009-2014, siapa yang akan menjadi wakil rakyat tidak lagi ditentukan oleh partai politik berdasarkan nomor urut, melainkan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Dengan begitu, kedaulatan rakyat semakin diakui. Rakyat yang memilih, rakyat pula yang menentukannya. Bukankah karena itu demokrasi Indonesia kelak semakin berkualitas? Tak heran jika keputusan itu disebut sebagai kemenangan rakyat Indonesia pada Pemilu 2009.

Di sisi lain, kita juga bisa menyebut keputusan terbaru MK ini sebagai kemenangan demokrasi. Mengapa demikian? Pertama, karena berdasarkan itu setiap caleg memiliki posisi yang setara. Jika sebelumnya ada sebagian caleg yang merasa memiliki keistimewaan politik karena kedekatannya dengan pengurus teras partai, atau para caleg itu sendiri memang memiliki jabatan penting di partai, sekarang semua caleg sama karena yang penting adalah suara rakyat untuk mereka.

Kedua, jauh sebelum ini memang ada beberapa partai yang sudah mendeklarasikan bahwa mereka menerapkan mekanisme suara terbanyak dalam rangka menempatkan para calegnya di lembaga legislatif. Namun, bukankah itu hanya ketetapan internal partai yang tidak didukung dengan landasan hukum yang kuat-mengikat seperti halnya undang-undang? Maka, dengan keluarnya keputusan terbaru MK itu, potensi dan peluang trik-intrik yang mungkin saja dilakukan partai itu pun menjadi pupus dengan sendirinya.

Ketiga, bukan rahasia lagi bahwa di beberapa partai telah terjadi praktik jual-beli nomor urut caleg. Artinya, caleg yang ingin dapat “nomor jadi”, wajib hukumnya untuk menyetor uang sejumlah sekian-sekian. Itu sebabnya, caleg yang tidak mampu menyetor uang sejumlah itu dengan sendirinya mendapatkan “nomor sepatu” alias kecil kemungkinannya akan dapat kursi. Sekarang, dengan keluarnya keputusan terbaru MK itu, para caleg yang sudah telanjur menyetor uang politik itu pun gigit-jari. Sebab, setoran mereka kelak tidak ada pengaruhnya bagi perolehan kursi di parlemen. Baik menyetor atau tidak, yang menentukan kelak adalah suara rakyat.

Keempat, dengan disahkannya ketentuan mekanisme suara terbanyak ini, maka para wakil rakyat periode 2009-2014 niscaya belajar untuk lebih loyal kepada konstituennya ketimbang kepada partainya. Periode 2004-2009 yang masih berjalan ini, kita sulit memastikan apakah wakil rakyat yang duduk di parlemen mendapatkan kursinya itu karena terpilih dengan suara terbanyak atau karena partainya yang merekayasa sedemikian rupa sehingga meski perolehan suaranya sedikit tapi mereka berhasil meraih kursi.

Kelima, ke depan proses politik Indonesia akan semakin berkontribusi pada terbentuknya nilai budaya kompetisi di masyarakat. Artinya, siapa yang sungguh-sungguh berakar di masyarakat selama ini, niscaya merekalah yang berhasil meraih simpati rakyat. Di sinilah para politisi harus berkompetisi. Memang, di satu sisi situasi sosial yang diwarnai baku-saing itu niscaya rawan konflik. Namun, jika ia disikapi dengan positif dan dikelola dengan baik, niscaya dampaknya semakin menumbuhkan kebutuhan untuk berprestasi pada diri setiap orang. Bukankah ini pun niscaya menjadi nilai budaya yang positif di tengah kehidupan masyarakat Indonesia?

Akhirnya, bagi mereka yang selama ini berpikir akan golput pada hari “H” 9 April 2009, kinilah saatnya untuk berpikir ulang. Sebab, setiap suara kini betul-betul dihargai. Suara rakyat kini dapat menjadi sarana pembersih bagi para politisi incumbent yang tidak disukai lagi maupun para caleg yang tidak berintegritas-berkualitas. Karena itu, bersikaplah cerdas dalam memilih nanti. Jangan asal partisipatif tapi nir-kritis. Persiapkanlah diri mulai sekarang dengan memiliki daftar nama para caleg itu, dan lalu mencermati rekam-jejak mereka, untuk kemudian menyeleksi siapa-siapa saja yang layak dipilih untuk caleg di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pendeknya, jangan sampai masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti dengan “kepala kosong” atau memilih caleg hanya gara-gara sosoknya yang terkenal padahal kontribusinya demi kemaslahatan hidup rakyat nyaris tak ada.

* Dosen Fisipol UKI, pengamat sospol

 

RSS feed for comments on this post | TrackBack URI

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!