Telah dimuat pada Harian Seputar Indonesia, 22 Juli 2008
Dengan semakin demokratisnya Indonesia, mestinya proses-proses politik dikelola berlandaskan rasionalitas dan moralitas. Itu berarti semua elit politik yang terlibat dalam sidang-sidang parlemen seharusnya selalu baku-argumen berbekal wawasan yang memadai, rasionalitas yang tinggi, dan nurani yang hiraukan kaidah-kaidah moral. Begitu pula seharusnya para pejabat tinggi negara yang bermitra dengan para elite politik itu di dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa ini.
Namun, bagaikan panggang jauh dari api, begitulah harapan jutaan rakyat selaku pemilik kedaulatan sejati di negeri ini pupus seiring waktu. Lihatlah misalnya, salah satu produk legislasi yang dihasilkan oleh para elite politik itu, yakni UU No. 10 Tahun 2008, yang membuat kader-kader partai politik (parpol) kini boleh berebut kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Padahal, DPD notabene adalah lembaga politik yang logikanya hanya diisi oleh para utusan daerah dari perseorangan alias nonpartai atau independen.
Siapa yang patut dipersalahkan dengan adanya UU tersebut? Siapa lagi kalau bukan para elite politik di DPR, selaku lembaga yang menggodok dan meloloskannya menjadi kebijakan publik yang sah. Sekaitan itu kita juga terheran-heran dengan Mahkamah Konstitusi (MK), selaku pihak yang memberi penguatan bahwa aturan main tak-logis di dalam UU tersebut benar, sebagai tanggapan atas gugatan uji materi yang diajukan oleh beberapa organisasi non-pemerintah beberapa waktu lalu. Maka, alih-alih makin diperkuat, DPD justru sangat mungkin diperlemah dengan berpeluangnya kader parpol menguasai lembaga baru ini.
Belum usai kontroversi seputar hal itu, muncul lagi berita bahwa sembilan parpol kemungkinan besar harus diverifikasi lantaran putusan MK teraktual yang membatalkan aturan main lain di dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak mencapai ambang batas 3% otomatis menjadi peserta Pemilu 2009. Belum lama kontroversi soal verifikasi terhadap sembilan parpol tersebut merebak, MK langsung menyatakan sikapnya usai menerima kedatangan KPU untuk berkonsultasi: bahwa keputusan itu berlaku ke depan. Dengan demikian, verifikasi atas sembilan parpol yang sudah punya nomor peserta Pemilu 2009 itu tidak perlu dilakukan KPU.
Di satu sisi, pekerjaan KPU niscaya tidak bertambah dengan adanya kepastian itu. Namun di sisi lain, bukankah sebenarnya kesembilan parpol itu pun menjadi cacat-hukum sebagai peserta pemilu lantaran belum diverifikasi? Kita pun patut menyimak baik-baik pesan MK usai menyatakan sikapnya: bahwa keputusan teraktual itu harus menjadi pelajaran penting bagi para elit politik di DPR. Maksudnya, tentu saja, agar ke depan DPR tidak lagi membuat peraturan yang tidak adil, diskriminatif, dan cenderung mengada-ada.
Memang, begitulah politik jika tidak dikelola dengan mengedepankan kejernihan berpikir dan kebeningan nurani. Wajar saja jika hingga kini masih banyak orang yang beranggapan bahwa “politik itu kotor dan penuh intrik”. Jauh sebelum DPR membuat peraturan bahwa setiap parpol yang punya kursi di DPR saat ini otomatis lolos sebagai peserta Pemilu 2009, sejumlah parpol yang perolehan suaranya di bawah ambang batas 3% itu disinyalir sudah sibuk melakukan transaksi jual-beli kursi dengan harga miliaran rupiah per satuannya. Diindahkankah kaidah-kaidah moralitas di dalam politik dagang-sapi yang penuh intrik seperti itu? Jelas tidak. Karena, meskipun politik memerlukan uang, namun politik tidak identik dengan uang. Apalagi jika kita menghayati secara benar bahwa kekuasaan, yang merupakan esensi utama di dalam politik, seharusnya digunakan semata-mata sebagai alat untuk melayani.
Itulah yang pernah dikatakan oleh pemimpin sekaligus salah satu bapak pendiri bangsa Indonesia dulu: Dr Johannes Leimena (1905-1977). Di mata salah satu inisiator deklarasi Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang di era Presiden Soekarno pernah memegang jabatan interim sebagai Pejabat Presiden RI sebanyak tujuh kali ini, kekuasaan adalah ”sekadar alat untuk melayani”. Artinya, sebagai warga negara yang baik, Leimena merasa bertanggung jawab atas maju-mundur negaranya ini. Karena itulah, kekuasaan yang dipercayakan kepadanya harus digunakan sebaik mungkin demi upaya-upaya memajukan negara. Jadi, dalam rangka itulah kekuasaan diperlukan: agar dapat secara lebih efektif merealisasikan setiap gagasan dan rencana yang baik untuk masa depan negara.
Sekaitan itulah maka kekuasaan yang dipercayakan kepada para pemimpin di lembaga-lembaga negara, jika sungguh-sungguh berorientasi kemaslahatan negara dan bangsa, seharusnya selalu seiring-sejalan dengan rasionalitas dan moralitas. Jika tidak, alih-alih kemajuan yang dicapai, Indonesia niscaya mengalami masa-masa keterpurukan yang amat panjang hingga akhirnya hancur berantakan. Bukankah gejala-gejalanya telah semakin jelas kita saksikan selama demokratisasi bergulir deras di mana-mana sedekade terakhir ini? Mengapa paradoks itu bisa terjadi: di satu sisi modernisasi berjalan, namun di sisi lain pembusukan meluas di mana-mana? Jawabannya hanya satu: karena rasionalitas tidak dikedepankan dan moralitas tidak diindahkan seiring-sejalan dengan kekuasaan.
Bayangkanlah tentang proyek alih-lahan yang penentunya berada di tangan elit politik di DPR, namun untuk itu harus ada pelicin berbentuk uang miliaran rupiah disertai bonus ”perempuan berbaju putih”. Bukankah yang seharusnya dijadikan pertimbangan dalam proyek tersebut logikanya hanya analisa mengenai dampak lingkungan dan kemanfaatannya bagi rakyat? Pertanyaannya: berapa banyakkah elit politik di parlemen dewasa ini yang menyukai skandal ”esek-esek” dan politik-uang seperti itu sampai-sampai ada julukan ”mafia Senayan” bagi mereka? Berapa banyak pula pejabat tinggi negara yang seperti itu di lembaga-lembaga lainnya?
Tentu saja tidak ada data yang sahih tentang hal itu. Namun, info-info yang tak terungkap ke publik tetapi beredar di berbagai kalangan selama ini membuat kita miris memikirkan prospek Indonesia ke depan. Kita juga miris dengan Indonesia yang meninggikan agama, namun pada saat bersamaan banyak elit politik yang suka memperalat agama untuk kepentingan politik sempitnya. Sehingga, alih-alih memberi energi dan menjadi pedoman nilai yang baik dalam rangka berpolitik yang sehat, agama justru telah dilecehkan oleh mereka. Akibatnya, sekadar menyebut contoh, kian lama kian banyak kebijakan publik yang di dalamnya sekat-sekat agama niscaya membuat masyarakat merasa sesak dan terkotak-kotak.
Irasionalitas politik sedemikian bisa muncul sebagai the weakness of will maupun the excess of will (Elster, 1991). Yang pertama merujuk pada situasi di mana tindakan-tindakan politik bertentangan dengan pilihan tindakan politik terbaik yang secara rasional harus dilakukan. Hal itu antara lain disebabkan oleh faktor ketidakmampuan menahan hasrat untuk melakukan tindakan atas dasar kepentingan sempit dan bahkan picik. Yang kedua bisa mengambil contoh di mana tindakan untuk turut memperjuangkan sesuatu bukan mengarah pada tujuan demi terciptanya kehidupan politik yang lebih baik, melainkan justru untuk menciptakan peluang bagi berkuasanya suatu kelompok atau kekuatan politik tertentu — yang mungkin saja lebih buruk dibanding rezim sebelumnya.
Begitulah politik jika hanya dijadikan tujuan, dan bukan sarana, demi mencapai tujuan mulia bagi negara dan bangsa. Tak heran jika di setiap periode lima-tahunan selalu muncul parpol baru dalam jumlah yang relatif banyak. Padahal, untuk membesarkan setiap parpol diperlukan uang miliaran rupiah. Andai saja dana-dana tersebut digunakan untuk membangun sarana-sarana pendidikan maupun pranata-pranata ekonomi kerakyatan, mungkin Indonesia yang sejahtera lebih cepat dapat dicapai.
Politik sebagai tujuan niscaya juga mendorong praktik-praktik politik yang nirmoral. Mungkinkah karena itu maka menjelang Pemilu 2009 kita menyaksikan mulai bermunculannya elit-elit politik lama yang sudah tua, rawan penyakit, dan nirprestasi namun masih bernafsu besar untuk kembali menjadi pemimpin di berbagai lembaga negara? Entahlah.



[...] link [...]