Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem), 16 April lalu, menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang. Atas dasar itu Bakor Pakem merekomendasikan kepada Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri agar segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) untuk menghentikan kegiatan aliran Ahmadiyah. Diskusi publik yang mencuat ke permukaan setelah itu adalah: ini bukan soal menindas hak atas kebebasan beragama yang secara tegas dijamin oleh UUD 45, melainkan soal “meluruskan” hal-hal yang dipandang “menyimpang” di dalam keyakinan Ahmadiyah.
Atas dasar itu kita patut mengajukan sejumlah pertanyaan.
Pertama, adakah pihak di negara ini yang berhak atau berwenang menilai suatu keyakinan agama sebagai “menyimpang”?
Kedua, adakah dasar hukum yang menyebutkan hak atau wewenang untuk melakukan penilaian
tersebut?
Ketiga, bukankah tentang menyimpang atau tidaknya suatu keyakinan agama bersifat interpretable bahkan debatable?
Keempat, bagaimana jika pihak yang dinilai “menyimpang” oleh pihak lain itu bersikukuh “tidak mau diluruskan”? Sebab hingga kini, faktanya umat Ahmadiyah tetap “menolak untuk diluruskan”. Dan yang mengejutkan, terbetik berita bahwa sebanyak 18 organisasi keagamaan dan pemuda serta lembaga bantuan hukum di Jawa Timur menolak keras rencana penerbitan SKB Tiga Menteri soal pelarangan Ahmadiyah di Indonesia. Menurut mereka (antara lain Ansor, Fatayat Jatim, Konghucu, Forum Lintas Agama, dan LBH Surabaya), negara tidak berhak membubarkan komunitas agama tertentu. Sebaliknya, negara harus menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan kepercayaan masing-masing (MetroTV, Headline News, Kamis, 24 April, pukul 17:10 WIB).
Pada saat bersamaan, Sekjen Badan Pekerja DewanKebangkitan Islamiyah Indonesia Mohammad Ida Nasim mengatakan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah, karena SKB tersebut melanggar konstitusi dan hanya mewakili kelompok tertentu, bukan kepentingan umat Islam (Sinar Harapan, 24/3/2008).
Kelima, apakah karena Ahmadiyah tetap bersiteguh “menolak untuk diluruskan” maka Ahmadiyah sebagai organisasi keumatan harus dilarang ber-aktivitas? Keenam, apa dasar hukumnya mengeluarkan larangan itu? Apakah Ahmadiyah terbukti telah melanggar hukum, misalnya melakukan tindakan-tindakan kriminal atau menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat? Sebab, adalah fakta bahwa beberapa organisasi keumatan tertentu selama ini telah berulangkali melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat dan bahkan yang menjurus kriminal. Tetapi, mengapa organisasi-organisasi tersebut hingga kini masih dibiarkan eksis?
Tak Berdaya
Terkait ini kita perlu memperta-nyakan ketegasan sikap pemerintah selaku lembaga otoritatif yang bertanggungjawab menjamin keamanan di dalam kehidupan masyarakat. Menko Polkam Widodo AS, misalnya, telah berulangkali menyatakan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dan tidak ragu-ragu mengambil tindakan terhadap kelompok-kelompok di masyarakat yang kerap menimbulkan kekacuan dan keresahan. Pada 9 Juni 2006, di saat memberi pernyataan pers terkait aksi-aksi anarkis oleh kelompok-kelompok tertentu yang meresahkan masyarakat, Widodo AS berkata begini: “Kebijakan kami jelas, menegakkan supremasi hukum secara tegas dan konsisten dengan mengedepankan kesetaraan di depan hukum. Kami tidak akan membeda-bedakan kelompok mana saja. Sepanjang mereka melakukan tindakan anarkis dan kekerasan, akan kami tindak. Dua langkah yang akan dilakukan di lapangan, mencegah adanya aksi anarkis maupun ancaman kekerasan. Kalaupun tetap terjadi, kami akan tangkap
dan proses pelaku sesuai hukum.”
Jelas, menurut dia. Tapi, bagaimana kenyataannya? Bahkan hingga 20 April lalu, aksi anarkis oleh kelompok yang sudah kerap beraksi serupa itu masih terjadi (metrotevenews.com, rubrik Hukum & Kriminal, Metro Malam, Minggu, 20 April 2008, pukul 23:51 WIB). Dalam tayangan itu jelas terlihat bagaimana leluasanya kelompok berjubah agama itu melakukan sweeping ke sejumlah tempat yang diduga lokasi perjudian di wilayah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tak terlihat sedikit pun ada aparat keamanan di sana. Abaikah pemerintah melaksanakan fungsinya sebagai pelindung dan pemberi keamanan bagi masyarakat?
Kita berharap Presiden Yudhoyono dan kabinetnya dapat berpikir jernih dalam menyikapi masalah ini. Sangatlah baik jika masukan dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution didengarkan. Dalam dalam diskusi bertajuk ”Evaluasi Toleransi Beragama dalam Pemerintahan SBY-JK” di Kedai Tempo, Jakarta (22/12/2007), Buyung mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara berlandaskan hukum. Artinya, semua warga negara berkedudukan sama di muka hukum, termasuk para anggota Ahmadiyah, Al Qiyadah, dan lainnya yang juga warga negara RI. Dalam amandemen UUD 45, menurut Buyung, telah dipertegas bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak paling asasi setiap warga negara. Konsekuensinya, aparat pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin realisasi hak tersebut.
Namun ironisnya, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Di dalam berbagai kasus tindak penyerangan dan ke-kerasan keagamaan belakangan ini, justru para korban penyerangan dicap sesat dan dikenai proses hukum sementara penyerangnya malah bebas. ”Justru karena kita cinta negara ini, kita wajib mengingatkan pemerintah yang sedang berkuasa untuk melaksanakan kewajibannya sesuai konstitusi,” ujar ahli hukum tata negara yang juga pengacara senior ini.
Pilih Negara Sekuler
Di satu sisi pemerintah memang harus diingatkan akan kewajibannya melaksanakan konstitusi secara konsisten. Di sisi lain, inilah yang luput dari perhatian segenap kekuatan reformis pasca-Soeharto. Di era Orde Baru, Konghucu pernah dinyatakan ”terlarang” sebagai agama. Tarmizi Taher, menteri agama saat itu, setidaknya dua kali menyatakan bahwa pemerintah tidak akan pernah mengakui Konghucu sebagai sebuah agama (Suara Pembaruan, 13/9/1996 dan Media Indonesia, 4/9/1997). Namun, ketika Abdurrahman Wahid menjadi presiden, Konghucu “direstui” untuk dikategorikan sebagai “agama yang diakui” negara. Tidakkah ini sebenarnya menggelikan, bahwa kebijakan negara terhadap agama-agama bisa berubah-ubah? Faktor apakah yang berperan di sini: kebijakan pemerintah atau konstitusi indo-nesia yang sesungguhnya menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia?
Ke depan kita berharap masalah-masalah serupa tidak terulang kembali. Untuk itulah Indonesia harus menegaskan dirinya: menjadi negara agama atau negara sekuler? Sejak Pancasila disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, Indonesia memang berada di posisi yang gamang: bukan negara agama, bukan pula negara sekuler. Tentu saja pilihan manapun memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, dikarenakan posisi yang gamang itu telah kerap terjadi masalah-masalah vertikalis (antara umat beragama dengan pemerintah), maka ke depan lebih bijaklah jika kita memilih secara tegas untuk menjadi negara sekuler. Dengan begitu berarti, negara sama sekali tidak berhak atau berwenang mengintervensi agama-agama. Tapi, bagai-mana jika terjadi masalah di antara
sesama umat beragama? Apa pun masalahnya, negara hanya boleh memfasilitasi terjadinya dialog di antara pihak-pihak yang bermasalah itu. Lebih dari itu, apalagi menerbitkan SKB yang menerobos ke wilayah agama, tak ubahnya melecehkan Indonesia sebagai negara hukum – yang telah demokratis dan dipercaya sebagai anggota tetap Dewan HAM PBB.


