Telah dimuat pada Harian Seputar Indonesia, 16 Juni 2008
Teori politik mengatakan: negara yang kian mengalami reformasi dan demokratisasi niscaya kian modern secara politik. Seiring waktu pengelolaan negara itu pun niscaya makin bertumpu pada rasionalitas dan sekularisme. Dengan rasionalitas berarti semua pertimbangan kalkulatif makin dikedepankan. Dengan sekularisme bukan berarti agama-agama dijauhkan dari kehidupan, melainkan dijaga jarak politiknya agar tidak leluasa mengintervensi urusan-urusan bernegara. Atau sebaliknya, agar jangan negara secara leluasa mengintervensi urusan-urusan agama dan keberagamaan.
Apakah Indonesia pasca-Soeharto sudah semakin demokratis? Tak usah diragukan. Buktinya, Indonesia telah dianugerahi The Democracy Award oleh President of International Association of Political Consultants (IAPC) Ben Goddard pada saat pembukaan Konferensi IAPC ke-40 di Nusa Dua, Bali , 12 November 2007. Saat itu tepuk gemuruh mengiringi Presiden Yudhoyono, yang mewakili rakyat Indonesia , naik ke atas panggung untuk menerima medali demokrasi itu.
Apakah mereka telah sungguh-sungguh menjadi negarawan yang memandang rakyatnya secara imparsial sebagai warga negara yang setara dan bukan sekumpulan umat beragama?
Di bidang politik, pencapaian Indonesia memang luar biasa. Dalam waktu kurang dari sepuluh tahun pasca-lengsernya sang pemimpin yang kontra-demokrasi, Indonesia telah mampu mengukuhkan dirinya sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia. Namun janganlah jumawa, karena semua itu lebih banyak berkaitan dengan aspek sistemik, struktural, dan prosedural belaka. Jadi, kita masih perlu mempertanyakan terus-menerus perihal sedalam apa budaya demokrasi telah dihayati dan diejawantahkan di tengah kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Semakin bertumpukah para pemimpin negara dan elit politik pada rasionalitas dan sekularisme? Apakah mereka telah sungguh-sungguh menjadi negarawan yang memandang rakyatnya secara imparsial sebagai warga negara yang setara dan bukan sekumpulan umat beragama? Apakah mereka telah semakin mampu memilah-milah mana yang domain negara dan mana yang bukan?
Minggu 1 Juni kita berduka karena hari lahir Pancasila, ideologi yang telah memayungi kebhinekaan Indonesia selama ini, ternoda oleh sekelompok massa berlabel agama yang beraksi anarkis dikarenakan tuntutan mereka agar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan tak kunjung dikabulkan negara. Senin 9 Juni kita kembali berduka karena Indonesia telah menjadi negara kalah, sebab pemerintah mengeluarkan sebuah keputusan yang merenggut kebebasan JAI dalam berkeyakinan dan mengamalkan keyakinannya.
Tak dapat dimungkiri bahwa keputusan tersebut ”lebih cepat” dikeluarkan karena dipicu Insiden Monas 1 Juni itu. Sebab, konsep keputusan itu sebenarnya masih ditimbang-timbang secara kalkulatif dari berbagai sisi. Tak heran jika sebelum 1 Juni, substansi konsep keputusan itu sudah diketahui para aktivis pro-kebebasan beragama. Dan ternyata, dibandingkan dengan substansi keputusan pemerintah 9 Juni itu, relatif tak berbeda. Jadi artinya, kalau saja tak terjadi Insiden Monas, sangat mungkin keputusan tersebut masih akan lama dikeluarkan.
Boleh jadi pemerintah juga didorong oleh rasa ”malu” karena Insiden Monas sampai mengundang tanggapan dunia internasional.
Boleh jadi pemerintah juga didorong oleh rasa ”malu” karena Insiden Monas sampai mengundang tanggapan dunia internasional. Salah satunya adalah pernyataan resmi dari Kedubes AS di Jakarta, yang berbunyi: ”Tindakan bengis semacam itu berdampak serius bagi kebebasan beragama dan berkumpul di Indonesia, serta meningkatkan kekhawatiran- kekhawatiran di bidang keamanan.” Kedubes AS menyambut baik pernyataan Presiden Yudhoyono yang meminta agar dilakukan tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut. “Kami mendesak Pemerintah Indonesia agar tetap menjunjung tinggi kebebasan beragama bagi seluruh warga negaranya sebagaimana diamanatkan konstitusi,” demikian diungkapkan Kedubes AS.
Sementara di dalam negeri, massa Front Pembela Islam (FPI) dan pelbagai pihak yang anti-JAI kian berani mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan keputusan pembubaran JAI. Pada saat bersamaan, Panglima Komando Laskar Islam Munarman, yang diduga kuat sebagai penanggungjawab aksi anarkis 1 Juni itu, pun bersuara lantang agar pemerintah segera mengeluarkan keputusan pembubaran JAI sebagai “syarat” sebelum menangkap dirinya.
Polisi pun bertindak. Sejumlah aktivis FPI diciduk, termasuk pemimpinnya, Habib Rizieq. Namun yang tak masuk di akal, keberadaan Munarman tak mampu dideteksi polisi. Sangat mungkin inilah faktor yang mendorong pemerintah akhirnya mengambil langkah spekulatif mengeluarkan keputusan untuk JAI seraya berharap kalau-kalau dengan begitu akhirnya Munarman menyerahkan diri. Benarlah, hanya selang beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan keputusannya, Munarman pun melenggang ke markas Polda Metro Jaya.
Sandiwara apakah yang sedang dimainkan SBY?
“Sandiwara apakah yang sedang dimainkan SBY?” Begitulah pesan singkat yang beredar di sejumlah kalangan. “Saya tak tahu,” begitulah balasan saya atas pesan singkat yang saya terima itu. Sejujurnya, saya memang tak berburuk sangka bahwa pemerintah sedang bersandiwara di balik kasus ini. Saya hanya menganalisa berdasarkan sejumlah fakta dan data selama ini, bahwa Indonesia hari ini telah menjadi negara kalah.
Alasannya, karena meski telah semakin demokratis, namun Indonesia masih tak mampu memilah-milah mana yang domain negara dan mana yang bukan. Indonesia ternyata belum dikelola dengan mengedepankan rasionalitas dan sekularisme. Buktinya: ranah agama pun diintervensinya. Memang, pemerintah berdalih bahwa mereka tidak mengintervensi ranah yang sakral itu. Pemerintah hanya mengurusi ranah yang profan, dengan cara meredam gejolak yang berpotensi menimbulkan konflik antarumat.
Benarkah demikian? Tetapi mengapa dalam keputusan itu disebut-sebut tentang “penafsiran tentang suatu agama” dan “kegiatan keagamaan”? Kitab apakah yang dijadikan rujukan pemerintah dalam hal ini? Bukankah seharusnya pemerintah hanya mengacu pada Pancasila dan UUD 45 yang secara hirarkis berkedudukan lebih tinggi dari perundang-undangan dan peraturan manapun? Apakah di dalam dasar negara dan konstitusi negara itu dapat ditemukan kalimat-kalimat yang secara tegas menyebutkan pemerintah berwenang mengurusi soal “penafsiran tentang suatu agama” dan “kegiatan keagamaan”? Apakah di jajaran pemerintah sendiri ada pejabat-pejabat yang bisa diposisikan sebagai ahli-ahli agama, sehingga mereka berwenang merekomendasikan sekelompok umat beragama sebagai “sesat”?
Indonesia hari ini adalah Indonesia yang tak mampu menjaga kewibawaan hukumnya sendiri. Indonesia hari ini adalah negara yang terkalahkan oleh kemauan kelompok-kelompok tertentu di masyarakat, yang seharusnya dipandang sebagai warga negara yang setara dan bukan sebagai umat beragama — apalagi yang mewakili seluruh komunitas umat beragama itu.
Dalam rangka mewujudkan keadilan bagi semua, seharusnya pemerintah membuat kebijakan dan keputusannya berdasarkan politik imparsialisme (O’Neill, 1991). Dengan itu berarti proses dan pergulatan politik yang melatarbelakangi pembuatan kebijakan dan keputusan itu haruslah menolak asas keberpihakan atau rujukan kepada prinsip-prinsip yang tidak bisa diadaptasi oleh semua pihak. Untuk itu mungkin perlu didengarkan argumentasi- argumentasi rasional dari perspektif dan paradigma yang lain. Mungkin lama dan melelahkan, namun dengan begitulah niscaya dapat direduksi pelbagai ketidakseimbangan dan prasangka yang mendelegitimasi pemerintah.
Pasca-keputusan JAI, ternyata masih banyak pihak yang menuntut agar JAI dibubarkan. Entahlah bagaimana pemerintah akan meresponinya. Jika nanti pemerintah lagi-lagi tidak melandasi kebijakannya dengan politik imparsialisme, maka Indonesia bukan saja telah menjadi negara kalah. Lebih dari itu Indonesia telah menjadi negara gagal, karena mengingkari komitmen awalnya untuk menjadikan negara ini “rumah bagi semua” – sesuai semboyan “bhineka tunggal ika”.


