Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

June 1st, 2008 at 10:16 am

SKB, Peraturan yang Banyak Kelemahannya

» by Admin in: Agama, Hukum, Politik

Telah dimuat pada Harian Batak Pos, 24 Mei 2008

Mulanya adalah sebuah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Pengawasan Aliran kepercayaan (Bakor Pakem), 16 April lalu, yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang. Rekomendasi tersebut sekaligus meminta kepada Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri agar segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) untuk menghentikan kegiatan aliran Ahmadiyah.

Tak pelak, wacana pro-kontra soal itu pun merebak dan memanas. Pertama, terkait pertanyaan tentang boleh tidaknya negara mengintervensi keimanan atau ajaran agama. Kedua, terkait boleh tidaknya negara mengeluarkan larangan terhadap aktivitas sebuah komunitas umat beragama. Di tengah maraknya wacana pro-kontra tersebut, awal Mei lalu sempat beredar kabar bahwa pemerintah akhirnya jadi juga mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah. Namun ternyata, hingga kini, SKB tersebut tak kunjung ada. Apa gerangan penyebabnya? Mungkin ini: karena pemerintah sendiri gamang tentang kekuatan hukum SKB di dalam sistem dan struktur norma hukum Indonesia.

Terkait itu, anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution mengaku siap mati untuk membela kebenaran. Penerbitan SKB yang melarang Ahmadiyah, menurut dia, selain bertentangan dengan konstitusi, juga melanggar hak asasi manusia (HAM). Sementara mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa SKB mengenai Ahmadiyah yang diinginkan sebagian pihak tidak memiliki landasan hukum. “SKB tidak ada dasar hukumnya. Saya yang membuat UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Surat Keputusan itu untuk mengangkat menjadi kepala atau direktur. Tidak ada itu dalam undang-undang soal keputusan bersama. Kalau peraturan menteri, itu ada prosedurnya,” jelas Yusril yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Batak Pos, 9 Mei 2008)

Kalau saja Pemerintah SBY-JK mau lebih mendengar pendapat kedua pakar hukum itu, ketimbang mendengar pendapat-pendapat pihak lain yang miskin argumen, mestinya sikap tegas yang menolak intervensi terhadap keimanan atau ajaran agama segera dinyatakan secara resmi sehingga persoalan Ahmadiyah tidak berlarut-larut sampai sekarang. Tapi, itulah kelemahan duet pemimpin Indonesia sekarang, khususnya Presiden Yudhoyono: sulit bersikap tegas.

Saya teringat akan sebuah SKB yang juga pernah menjadi “momok” bagi umat beragama minoritas (secara kuantitas) di era Orde Baru. Namanya adalah SKB 1969, yang dikeluarkan atas nama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sejak SKB itu dikeluarkan, 13 September 1969, terjadilah serangkaian kasus perusakan terhadap gedung gereja, antara lain di Meulaboh, Aceh (Juni 1967), Ujungpandang (Oktober 1967), dan “gagalnya” Musyawarah Antarumat Beragama 30 November 1967. Perihal pengaruh langsung SKB 1969 terhadap peristiwa-peristiwa tersebut, tentu tak satu pun pihak yang dapat memastikannya.

Namun yang jelas, seiring waktu, umat beragama minoritas kian mengalami kesulitan dalam mendapatkan izin pembangunan rumah ibadahnya. Pertama, karena SKB tersebut ditafsirkan beragam oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Kedua, karena banyak pejabat pemerintah kerap tak mampu bersikap obyektif dan bertindak sebagai pejabat yang arif dalam hal pemberian izin. Sikap mereka sangat dipengaruhi oleh sejumlah tanda tangan dari perorangan/organisa si yang digunakan sebagai syarat untuk memperoleh izin. Ketiga, karena banyak pejabat pemerintah yang membuat persyaratan lokal (jumlah pemeluk agama, radius dari rumah ibadah agama lain, jumlah rumah ibadah sejenis yang telah ada) yang lebih berat dari isi SKB itu sendiri.

Dikarenakan hal itulah maka kritik terhadap SKB 1969 tak henti-hentinya disuarakan oleh pelbagai pihak. Hingga akhirnya, SKB 1969 dibatalkan dan sebagai gantinya muncullah Peraturan Bersama Menag dan Mendagri pada 21 Maret 2006. Dikenal sebagai Perber Dua Menteri 2006 atau Perber 2006, meski tidak berarti dengan itu izin pembangunan rumah ibadah menjadi lebih mudah, namun yang jelas produk hukum ini “lebih baik” ketimbang SKB 1969. Pertama, karena ia jelas bernama “peraturan” bukan “keputusan”. Kedua, karena isinya jelas menyebutkan bahwa pemerintah tidak mengatur soal agama, melainkan soal bangunan (fisik) untuk rumah ibadah.

Terkait itulah maka kita patut mengkritisi rencana Pemerintah SBY-JK menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah. Pertama, mengapa kesemrawutan hukum di era Orde Baru seakan hendak diulangi lagi sekarang? Bukankah Indonesia, sebagai negara hukum dan demokratis, tidak berwenang mengintervensi ranah keimanan dan keyakinan warganya? Lagi pula mestinya disadari, bahwa dengan mengintervensi ranah itu, berarti negara mengandaikan warganya sebagai sekumpulan umat beragama. Ini jelas kesalahan besar, karena negara bukanlah pemimpin umat. Mestinya the ethic of statemanship ini dipahami betul oleh setiap pejabat penyelenggara negara.

Kedua, seperti yang dikatakan Yusril, SKB tidak termasuk dalam Tata Urutan Peraturan Perundangan RI (Tap MPR No. III/MPR/2000 dan UU Nomor 10 Tahun 24). Jadi, sebuah SKB tidaklah bisa mengatur publik. Karena, SKB hanyalah sebentuk ketetapan internal semisal tentang si A yang resmi diangkat sebagai direktur atau si B yang resmi diberhentikan dari jabatannya. Maka, jika SKB tentang Ahmadiyah jadi dikeluarkan, itu berarti SKB tersebut telah melanggar Tata Urutan Peraturan Perundangan RI di samping juga melanggar HAM tentang kebebasan beragama dan menjalankan kehidupan beragama sebagaimana yang diatur dalam Pancasila (Sumber Hukum) dan Undang-Undang Dasar 1945 (Dasar Hukum).

Sekarang dan ke depan, setiap pejabat penyelenggara negara mestinya lebih banyak belajar tentang sistem dan struktur norma hukum di negara hukum (rechstaat) bernama Indonesia ini. Bagaimana mungkin sebuah
Surat Keputusan (besciking) diberlakukan seperti halnya sebuah Peraturan? Padahal, dalam perspektif ilmu hukum, surat keputusan (SK) semestinya berlaku sebagai Ketetapan dan ditujukan kepada subyek tertentu, seperti perorangan, kelompok, dan/atau lembaga/institusi. Jadi, SK ditujukan bukanlah untuk umum, tetapi umum dalam konteks ini haruslah menghormatinya sebagai ketetapan yang sah dan karena itu memiliki kekuatan hukum. Jadi , SK berlaku sejak ia dikeluarkan, tapi bukan sebagai peraturan untuk umum. Misalnya SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, dan yang sejenisnya. Berbeda dengan Peraturan, ia memang ditujukan kepada umum dan karena itu harus berlaku bagi semua, tanpa pandang bulu.

Berdasarkan itu, perlukah SKB tentang Ahmadiyah dikeluarkan? Jawabannya, bukan hanya tidak perlu, tapi juga jangan sampai dikeluarkan. Inilah yang mestinya dijadikan salah satu agenda reformasi ke depan: membuat setiap pejabat penyelenggara negara sungguh-sungguh melek hukum. Ini jelas penting demi kewibawaan dan kehormatan para penyelenggara negara itu sendiri.

1

 

RSS feed for comments on this post | TrackBack URI

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!