Rangkuman Tulisan dan Pemikiran Seorang Victor Silaen (VS)

Victor Silaen’s Page

January 31st, 2012 at 12:52 pm

Pemimpin Nir-amanah dan Nir-aksi

Dimuat pada Majalah Forum Keadilan No. 39, 30 Jan-05 Feb 2012

Pemimpin Nir-amanah dan Nir-aksi

Oleh Victor Silaen

Tak dapat disangkal bahwa demo-demo yang menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mundur dari jabatannya kian hari kian massif. Faktor penyebabnya macam-macam. Salah satunya, karena SBY sebagai orang nomor satu di negara ini cenderung lebih mementingkan citra dirinya sendiri daripada memedulikan rakyat. SBY dianggap sebagai pemimpin yang lebih kerap melempar wacana indah, namun jarang menindaklanjutinya secara konsisten.
Di awal kepemimpinannya, tahun 2004, SBY meluncurkan slogan “Bersama Kita Bisa”. Sekarang, jika kita mengevaluasi tahun-tahun yang telah berlalu sejak itu, jelaskah kita tentang siapa yang dimaksud dengan “kita” dan “bisa” dalam slogan itu? Kalau rakyat jelata yang hidupnya sarat derita termasuk dalam “kita” itu, mengapa jumlah mereka masih banyak sampai sekarang? Jika memerangi korupsi sampai ke akar-akarnya termasuk dalam “bisa” itu, mengapa Skandal Century tak kunjung tuntas penyelesaiannya?
Dalam peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2008, SBY kembali meluncurkan sebuah slogan, yakni “Indonesia Bisa”. Kali itu subyeknya lebih jelas, yakni Indonesia. Tentulah rakyat termasuk di dalamnya. Tapi soal “bisa”, ini mencakup apa saja? Mengapa saat itu demo-demo mahasiswa dan pelbagai kelompok masyarakat yang kecewa kepada SBY mulai marak? Di sisi lain data hasil penelitian Lembaga Survei Nasional (LSN) selama Maret 2008 di 33 provinsi menyebutkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap SBY menurun sekitar 20,6 persen.
Mestinya dengan popularitas yang melorot itu SBY berupaya lebih mendengarkan suara rakyat. Namun faktanya ia lebih menghiraukan pelbagai kepentingan politik di Senayan. Buktinya, antara lain, selama tiga kali merombak kabinet, keinginan dan tuntutan partai-partai politiklah yang lebih diakomodasinya. Padahal, apa pun kebijakan SBY, asalkan berorientasi kebaikan rakyat, bukankah ia mestinya yakin bahwa rakyat selalu mendukungnya?
Suatu kali, dalam sebuah diskusi panel politik, seorang seniman yang juga ketua umum sebuah partai politik mengatakan begini tentang SBY. “Is he a good man? Yes. Is he a good leader? No.” Alasannya, menurut dia, pemimpin identik dengan risk taker. “Dan SBY bukanlah seorang risk taker,” kata seniman yang juga politikus itu. Saya yang saat itu semeja dengannya sebagai sesama panelis langsung menanggap: “Betul.” Sebelum ketua partai itu bicara, saya memang sudah terlebih dulu memaparkan data tentang “hanya dua kali” SBY menunjukkan sikap tegasnya di hadapan publik. Pertama, dalam kasus tewasnya seorang praja di IPDN (2007). Kedua, dalam kasus diculiknya bocah Raisya (2007). Saat itu saya juga mengutip mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang pernah mengatakan, diperlukan nyali luar biasa untuk menjadi pemimpin bangsa di masa mendatang. “Kalau tidak maka tidak bisa membenahi negeri bermasalah ini,” ujar Sutiyoso. Baca selengkapnya »

January 28th, 2012 at 2:46 pm

Masalah GKI Yasmin dan Meningkatnya Intoleransi

Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 28 Januari 2012
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/masalah-gki-yasmin-dan-meningkatnya-intoleransi/

Masalah GKI Yasmin dan Meningkatnya Intoleransi
Oleh Victor Silaen

By design, sejak diproklamasikan tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat). Itu berarti hukum membawahi aspek-aspek lainnya dan menjadi pedoman di dalam kehidupan bernegara, di samping menjadi acuan untuk menilai suatu tindakan sebagai salah atau tidak salah. Apalagi sejak Indonesia direformasi (pasca-Soeharto), maka supremasi hukum merupakan keniscayaan dan pelaksanaannya harus dijunjung tinggi. Jika tidak begitu, mungkin Indonesia sedang berjalan keluar dari relnya – entah menjadi negara kekuasaan (machsstaat) atau negara agama (teokrasi).
Jika Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum, maka negara harus berperan maksimal sekaligus bertanggungjawab dalam memberikan jaminan dan perlindungan bagi rakyatnya untuk dapat menikmati hak asasi manusia (HAM). Terkait itulah hukum harus ditegakkan dan dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikianlah terwujud apa yang namanya kepastian hukum.
Terkait itu saya ingin menghubungkannya dengan kasus GKI Yasmin di Bogor yang hingga kini tak kunjung terselesaikan. Masalahnya klasik, yakni soal izin pembangunan gereja. Saya sebut klasik, karena masalah serupa sudah banyak terjadi selama ini.
Pada 14 Februari 2008, Walikota Bogor Diani Budiarto mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan sebelumnya (oleh dirinya sendiri) pada 19 Juli 2006 untuk jemaat GKI Yasmin. Alasannya, karena ada protes dan keberatan dari kelompok tertentu kepada Walikota yang meminta agar pembangunan gereja dihentikan.
Sampai di sini saja sebenarnya tindakan Walikota Diani Budiarto sudah dapat dikategorikan “cacat hukum”. Pertama, karena sebuah IMB yang sudah dikeluarkan tidak mungkin dapat dicabut kembali. Apalagi Perber Dua Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 (yang antara lain mengatur syarat-syarat pembangunan rumah ibadah) pun tidak menyebut-nyebut tentang kewenangan kepala daerah untuk mencabut sebuah IMB. Kedua, alasan “protes dan keberatan dari kelompok tertentu” yang menyebabkan Kepala Daerah Kota Bogor itu mengubah keputusan resmi yang dibuatnya menunjukkan ia adalah tipikal pemimpin yang tak dapat dipercaya serta tak paham seluk-beluk hukum dan proses pembuatan kebijakan publik. Di mana letaknya kewibawaan hukum jika hukum begitu mudahnya diubah karena desakan sekelompok orang? Sekalipun jumlah mereka ratusan, bahkan ribuan, bukankah hukum tetap harus dijunjung tinggi? Atas dasar itu, alih-alih mengubah kebijakannya, bukankah Diani Budiarto seharusnya berupaya ”menyadarkan” dan ”menertibkan” mereka? Lagi pula, apakah Diani Budiarto tahu persis bahwa orang-orang itu betul-betul berdomisili di sekitar lokasi GKI Yasmin? Baca selengkapnya »

January 21st, 2012 at 3:12 pm

Refleksi Perjalanan 150 Tahun HKBP

Dimuat pada Koran Jakarta, Sabtu 21 Januari 2012

Judul Buku: Lahir, Berakar dan Bertumbuh di Dalam Kristus; Sejarah 150 Tahun Huria Kristen Batak Protestan 7 Oktober 1861-7 Oktober 2011
Penulis: Pdt. Dr. Jubil Raplan Hutauruk
Penyunting: Sahat P. Siburian
Penerbit: Kantor Pusat HKBP, Pearaja, Tarutung
Cetakan: Pertama, 2011
Tebal Buku: xxii + 438 halaman

Refleksi Perjalanan 150 Tahun HKBP
Oleh Victor Silaen

Puncak dari perayaan acara Jubileum 150 Tahun Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sudah berlalu, 4 Desember lalu. Di tengah banyaknya program yang dicanangkan dan dilaksanakan, ada satu yang tidak terekspos, yakni diterbitkannya sebuah buku berjudul Lahir, Berakar dan Bertumbuh di Dalam Kristus; Sejarah 150 Tahun Huria Kristen Batak Protestan 7 Oktober 1861-7 Oktober 2011 ini. Padahal penulisnya adalah Ephorus (Emeritus) JR Hutauruk (1998-2004), yang dalam kepanitiaan nasional Jubileum 150 Tahun HKBP dipercaya sebagai Ketua Seksi Sejarah.
Buku ini terdiri atas tiga bab, tapi setiap bab terdiri atas banyak sub-bab. Itulah yang membuat buku ini menjadi sangat tebal. Bayangkan, 438 halaman, itu pun karena ukuran panjang dan lebar buku ini (23,5×15,5 cm) lebih dari ukuran buku-buku pada umumnya. Kalau kurang dari itu, sudah tentu jumlah halaman buku ini menjadi lebih banyak lagi.
Dibuka dengan Daftar Singkatan, Daftar Istilah Batak, Pengantar, Kata Sambutan Ephorus (Dr. Bonar Napitupulu) dan Kata Sambutan Ketua Umum (Edwin P. Situmorang), bagian pertama buku ini adalah Pendahuluan (tapi tidak termasuk dalam tiga bab yang disebutkan tadi). Bagian ini menjelaskan tentang isi buku, penjelasan tentang mengapa kelahiran HKBP ditetapkan tanggal 7 Oktober 1861, lalu uraian tentang tema dan sub-tema jubileum ke-150 tahun. Adapun tema jubileum kali ini adalah “Hendaklah hidupmu tetap di dalam Dia, berakar, dibangun dan bertumbuh di dalam Dia” (Kol 2:6-7), sedangkan sub-temanya adalah “Dengan Jubileum 150 Tahun HKBP membangun jatidirinya sebagai gereja yang bersumber kepada Alkitab, beribadah dan mencerdaskan warganya, bersaksi dan melayani di tengah-tengah masyarakat, serta mandiri di bidang teologi, daya dan dana”.
Bab I berjudul “Di Mana Kita Berada?” Bab ini pada intinya mengedepankan uraian tentang keberadaan gereja HKBP dari masa ke masa, dengan penekanan pada masa sekarang. Keberadaan HKBP tidak lepas dari keberadaan bangsa dan masyarakat Indonesia. HKBP menghormati realitas kebhinekaan umat beragama di Indonesia, namun menghendaki kesatuan dalam berideologi, berbangsa, bernegara dan berbahasa. Baca selengkapnya »

December 27th, 2011 at 5:04 pm

GKI Yasmin dan Keajaiban Dunia Ke-8

Dimuat pada Majalah FORUM Keadilan No. 34, 26 Des 2011-01 Jan 2012

GKI Yasmin dan Keajaiban Dunia Ke-8
Oleh Victor Silaen

Iwan Fals mengaku takjub dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena di tengah kesibukan mengurusi negara masih bisa membuat albumnya yang keempat. Seraya bercanda Iwan mengatakan bahwa album ”Harmoni” karya SBY itu merupakan ”Keajaiban Dunia yang ke-8”. ”Luar biasa, SBY dengan banyaknya kegiatan sebagai kepala negara, masih bisa rileks membuat album itu,” ujar penyanyi yang selalu menyuarakan kritik sosial dalam lagu-lagunya itu, 3 November lalu.
Harus diakui SBY memang produktif membuat album lagu-lagu ciptaannya, termasuk menerbitkan sebuah buku yang menggambarkan proses pembuatan beberapa albumnya itu. Cobalah buka internet dan masuk ke mesin pencari google. Ketik ”album SBY” lalu klik kategori ”gambar”, dalam sekejap akan terlihat foto-foto SBY sedang bermain gitar dan bernyanyi santai. Luar biasa pemimpin kita ini, mirip mantan presiden Amerika Serikat Bill Clinton yang kerap memukau publik melalui permainan saksofonnya.
Tapi, di sisi lain kita patut bertanya: sebaik itukah SBY mengatasi pelbagai masalah bangsa ini? Seberapa banyakkah waktu dan energinya telah tercurah untuk memedulikan pelbagai persoalan yang dihadapi rakyatnya? Kalau SBY begitu hirau akan surat pribadi seorang tersangka korupsi, Nazaruddin (yang pernah merepotkan polisi karena buron ke mancanegara), sehingga dalam tempo singkat langsung membalasnya, bagaimana dengan surat-surat lainnya? Bagaimana dengan surat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) perihal pembangkangan putusan Mahkamah Agung (MA) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Walikota Bogor Diani Budiarto? Dalam Surat No 056/SK/Pembina/YLBHI/X/2011 tertanggal 17 Oktober 2011, YLBHI meminta perhatian Presiden SBY agar bisa membantu menyelesaikan masalah GKI Yasmin Bogor demi menegakkan wibawa pemerintah, HAM, serta keutuhan bangsa. “Sampai saat ini belum ada respons sama sekali dari Presiden,” kata Ketua Pembina YLBHI Todung Mulya Lubis, 14 November lalu.
Menurut Todung, selama masa kepemimpinan SBY, Indonesia mengalami kemajuan yang menggembirakan dalam hal penegakan HAM. Indonesia telah menjadi teladan dunia dalam hal transisi menuju penghargaan HAM dan demokrasi. Namun, di tengah perkembangan yang membesarkan hati itu, ironisnya saat ini justru terjadi kontradiksi. Pelbagai peristiwa yang terjadi kian mengkhawatirkan dan mengindikasikan adanya situasi yang buruk. YLBHI mempertanyakan, bagaimana pemerintah bisa bicara mengenai keteladanan dan kepatuhan terhadap hukum bila yang terjadi di depan mata justru sebaliknya. “Padahal, sebagaimana yang pernah Bapak (SBY) katakan, negara tidak boleh kalah. Bila MA sudah memutus inkracht, haruslah ditegakkan at any cost. Bukankah itu esensi negara hukum dan negara tidak boleh kalah? Kalau tidak, apa gunanya kekuasaan memaksa yang dimiliki negara dan alat-alat pemaksa negara?” tanya Todung. Baca selengkapnya »

December 23rd, 2011 at 2:20 pm

GKI Yasmin dan Kelambanan SBY

Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 23 Desember 2011
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/gki-yasmin-dan-kelambanan-sby/

GKI Yasmin dan Kelambanan SBY
Oleh Victor Silaen

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siap turun-tangan langsung menyelesaikan kasus GKI Yasmin, Bogor, yang hingga kini belum tuntas. Hal itu dikatakan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, dalam rilisnya 17 Desember lalu. Menurut Gomar, janji itu dikatakan Presiden dalam pertemuan antara Presiden, Pimpinan PGI dan pimpinan gereja-gereja Papua, di kediaman SBY, Puri Cikeas, pada Jumat 16 Desember malam.
Dalam pertemuan itu Presiden menegaskan, keputusan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak boleh diabaikan. “Kalau ada masalah dalam melaksanakannya, masalah itu yang harus diselesaikan,” demikian ucapan Presiden yang dikutip Gomar. Presiden akan turun tangan bila memang masalah GKI Yasmin tidak terselesaikan juga.
Tentu saja kita gembira menyikapi respons Presiden SBY terkait masalah GKI Yasmin yang hingga kini tak kunjung selesai itu. Pemimpin yang siap turun-tangan langsung, itulah yang kita tunggu-tunggu. Kita bosan dengan janji dan retorika indah tentang supremasi hukum di negara hukum (rechsstaat) ini. Apalagi yang terkait dengan masalah kebebasan beribadah dan menggunakan tempat untuk beribadah, bukankah itu sudah selalu diucapkan SBY? Tapi, bagaimana realisasinya?
Dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-19 Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), 12-13 November lalu, di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat, Presiden SBY mengatakan tak ada jalan pintas untuk menciptakan kerukunan beragama. Sejatinya kerukunan agama harus diupayakan oleh berbagai kalangan. “Tidak ada resep yang ajaib untuk menjaga integrasi, harmoni dan keutuhan, kecuali itu sesuatu yang harus kita jaga terus-menerus. Saya mengajak, justru kita semua seharusnya peduli terhadap keganjilan-keganjilan, gejala, fenomena yang kira-kira akan mengganggu harmoni, kompatibilitas antara satu elemen dengan elemen yang lain. Jangan apatis, jangan dibiarkan. Oleh karena itu, bersama-samalah kita, pemuka agama, pemuka masyarakat, pemuka adat untuk menjaga kerukunan itu,” ujarnya.
Sementara pada peringatan Jubileum 150 Tahun HKBP di Gelora Bung Karno, Senayan, 4 Desember lalu, SBY mengatakan bahwa kemajemukan agama dan suku merupakan kekayaan dan kekuatan bangsa yang harus disyukuri dan dijaga. Karena itu bangsa Indonesia harus senantiasa menyemai benih-benih toleransi dalam kehidupan bersama. SBY menyatakan, tidak boleh ada kelompok mana pun yang berhak memaksakan kehendak, apalagi sampai bertindak anarkis pada saudara sebangsa yang ingin menjalankan ibadah agama.
Bukankah semua yang dikatakan SBY itu benar dan baik? Tapi, bahwa semua yang benar dan baik itu juga dipraktikkan secara konsisten, itulah yang menjadi pertanyaan besar. Sebab, dalam kasus GKI Yasmin yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk dapat menikmati hak beribadah di tanah dan gedung miliknya sendiri, faktanya hingga kini mereka terpaksa beribadah di trotoar di dekat gereja. Baca selengkapnya »

December 16th, 2011 at 7:37 am

Mempermalukan Koruptor

Dimuat pada Harian Seputar Indonesia, 16 Desember 2011

Mempermalukan Koruptor
Oleh Victor Silaen

Survei terbaru yang dilakukan oleh World Justice Project, dan dirilis oleh United Press International, 13 Juni lalu, menyebutkan bahwa praktik korupsi di Indonesia menempati posisi ke-47 dari 66 negara yang disurvei di seluruh dunia. Sementara di kawasan Asia Timur dan Pasifik, peringkat ketiadaan korupsi di Indonesia masuk di urutan ke-2 dari paling buncit sebelum Kamboja.
Benarkah demikian? Tidakkah di tingkat global, Indonesia “lebih cocok“ berada di peringkat ke-66, sementara di kawasan Asia Timur dan Pasifik berada di peringkat terendah, alias yang terkorup? Pertanyaan ini patut diajukan mengingat fakta-fakta tentang korupsi di negeri ini begitu centang-perenangnya. Bayangkan, hampir dalam semua urusan yang memerlukan pelayanan dari pemerintah, bisa dipercepat asalkan ada uang “pelicin”. Tak heran jika dikarenakan “tradisi” itu muncul pelesetan SUMUT yang artinya “semua urusan mesti uang tunai”. Jika tersandung perkara, maka “kasih uang habis perkara” (KUHP).
Di kalangan elit politik (wakil rakyat) dan pemerintah juga berlaku praktik “kasih uang dapat uang”. Artinya, kalau (pemerintah) ingin agar anggaran untuk sebuah proyek segera cair, maka setorlah uang (kepada wakil rakyat) terlebih dulu. Dijamin, kalau setorannya pas, dana pun mengucur. Itu sebabnya banyak wakil rakyat yang berkeberatan dengan wacana pembubaran Badan Anggaran di lembaga legislatif. Alasannya jelas: itu “proyek” mereka. Baca selengkapnya »

November 23rd, 2011 at 12:05 pm

Menghapus Remisi, Melanggar HAM?

» by Editor in: HAM, Hukum, Politik

Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 23 November 2011
[http://www.sinarharapan.co.id/content/read/menghapus-remisi-melanggar-ham]

Menghapus Remisi, Melanggar HAM?
Oleh Victor Silaen

Kalau benar kita semakin muak mengamati praktik korupsi yang kian lama kian merajalela, maka logikanya kita pun mendukung kebijakan Pemerintah untuk menghapus pemberian remisi bagi para koruptor. Tak penting benar apakah kebijakan itu disebut “moratorium” atau “pengetatan syarat pemberian remisi”. Sebab yang jauh lebih penting adalah tujuan di balik kebijakan tersebut: demi semakin menggentarkan para koruptor maupun calon koruptor, agar tak mudah melaksanakan niat busuknya. Kita berharap, dengan adanya kebijakan itu, mereka berpikir seribu kali sebelum berbuat korupsi.
Jadi, janganlah merasa “iba” kepada para koruptor. Sebab korupsi adalah sebentuk kejahatan luar biasa, dan atas dasar itu maka koruptornya layak disebut penjahat luar biasa. Karena perbuatan merekalah perlahan-lahan negara ini bangkrut dan rakyat makin sengsara. Terkait itu maka jawablah pertanyaan ini dengan logika sederhana: layakkah koruptor mendapatkan diskon masa tahanan (remisi)? Pantaskah negara berbelas kasihan kepada mereka dan lalu mengurangi masa tahanan yang harus mereka jalani?
Berdasarkan itu maka saya merasa terheran-heran atas sikap dan pernyataan dari sejumlah pihak yang mengkritisi kebijakan baru dari Kementerian Hukum dan HAM ini. Kalau yang menjadi keberatan mereka adalah soal prosedur hukum yang harus ditempuh agar kebijakan baru tersebut tidak bertabrakan dengan perundang-undangan di atasnya atau peraturan setingkat (UU No 12/1995 dan PP No 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan), kita dapat menerimanya. Namun, jika yang dikritisi adalah substansi kebijakan itu sendiri, ini jelas mengherankan. Terkait itu kita patut bertanya: seriuskah mereka mendukung upaya pemerintah memerangi korupsi?
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, misalnya, menilai kebijakan baru itu sebagai sesuatu yang bertentangan dengan HAM, sebab mendiskriminasi narapidana. Terkait itu saya ingin mengajukan pertanyaan ini: sebaik apakah pemahaman kita tentang HAM? Mengertikah kita tentang bedanya hak asasi dan hak (tanpa “asasi”)? Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa “asasi” maupun dengan “asasi”) itu? Manusia (persona) sajakah atau lembaga (non-persona) juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia pada 20 Mei 2011 untuk ketiga kalinya terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. Itu berarti, sebagai konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan aturan main soal HAM.
Dalam rangka itu, pemahaman kita perihal HAM itu pun harus betul-betul “klir”. Sebab, beberapa tahun silam, seorang gurubesar pernah mengatakan bahwa “Indonesia tidak menganut hak asasi individual”. Menurut dia, Indonesia berbeda dengan dunia Barat yang menganut HAM sebagai hak asasi individual. Indonesia menganut hak asasi sebagai warga negara, yaitu seorang warga negara juga memiliki kewajiban asasi untuk menghormati hak-hak asasi warga negara lain. HAM di Indonesia bukanlah hak asasi orang yang terlepas dan bersifat individual yang sebebas-bebasnya. Manusia Indonesia adalah makhluk sosial, bukan makhluk individual. Karena itu di Indonesia kepentingan masyarakatlah yang utama.
Pemikiran seperti ini jelas patut dikritisi. Pertama, setiap manusia di seluruh dunia sama dalam hakikatnya: sama-sama merupakan mahkluk sosial. Itu berarti setiap manusia memiliki kecenderungan untuk selalu berkawan dengan sesamanya, sehingga karena perkawanan itulah maka selanjutnya terbentuk perkumpulan-perkumpulan, baik yang kecil maupun besar, baik yang bersifat sosial, budaya, ekonomis, politis, dan lainnya.
Kedua, setiap manusia telah diberikan Tuhan hak-hak yang tak dapat dicabut oleh pihak manapun juga. Itulah yang disebut hak asasi. Hanya manusialah yang menerima hak-hak seperti itu, dan bukan mahkluk lainnya, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Jadi, apa yang disebut HAM itu bersifat given (terberi) — dari Tuhan. Karena itu, hanya Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain tidak boleh — termasuk negara.
Itulah hak asasi, yang berbeda dengan hak (tanpa “asasi”). Barang (milik) saya, itu adalah hak saya. Orang lain tak boleh mengambilnya, kecuali dengan seizin saya. Tapi, selekas barang itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah hak (tanpa “asasi”), yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia karena sebab atau alasan yang bermacam-macam.
Ketiga, pendekatan partikularistik yang memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat sudah seharusnya diusangkan. Apalagi ini era globalisasi, yang membuat berbagai pandangan, sikap, dan nilai-nilai antarbangsa kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya adalah pemaknaan atas HAM itu tadi. Bahwa HAM adalah hak asasi setiap manusia yang bersifat universal, yang diberikan oleh Sang Pencipta kepada semua manusia sebagai mahkluk ciptaan-Nya yang secitra dengan-Nya. Jadi, selain bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi (in-divere, asal kata untuk individu).
Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Dalam rangka itu pula negara membuat hukum sebagai landasannya. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi ”liar”. Apalagi kita tak hidup di ruang-hampa yang tak ada hukum maupun pedoman budayanya. Kita hidup di ruang-ruang bersama yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya ketertiban hidup bersama. Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi, menghormati HAM orang lain merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.
Lantas, mana yang utama: kepentingan individual atau kepentingan masyarakat? Keduanya sama-sama penting. Mementingkan diri sendiri atau individualistik, yang umumnya sangat dihayati oleh orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita – sehingga mereka harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki kedirian (selfness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik inilah yang niscaya menumbuhkan nilai independensi, yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk itulah yang disebut swa..… (dalam bahasa Indonesia, semisal swalayan) atau self-..… (dalam bahasa Inggris, semisal self-service), dan lainnya.
Namun, bukan berarti karena penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik itu maka masyarakat menjadi tak penting bagi kita. Masyarakat tetap penting, karena dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian setiap orang menemukan maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita dapat mementingkan masyarakat jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam konteks inilah maka manusia menjadi mahkluk yang bersifat individual sekaligus juga sosial (homo socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi juga membutuhkan sesamanya yang lain. Jadi, masing-masing bernilai penting dalam konteksnya masing-masing.
Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM tidaklah membedakan warga negara atau bukan warga negara. Jadi, sekalipun ada banyak orang asing (bukan warga negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia, HAM mereka tetap harus dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan karena itu tak boleh dibunuh oleh siapa pun. Tetapi, untuk dapat menikmati hidup di Indonesia, mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka HAM juga bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable).
Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan limitable itu sebenarnya juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada juga HAM yang bersifat derogable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena kondisi-kondisi tertentu dan sebaliknya non-derogable (tak dapat ditangguhkan pemenuhannya) tak hirau dalam kondisi apa pun (Gromme, 2001).
Lantas, bagaimana dengan narapidana? Bahwa mereka terpenjara karena dipenjarakan secara paksa, itu berarti hak asasi mereka (kebebasan) telah dibatasi oleh negara. Itulah kewenangan negara: menghukum orang-orang yang bersalah. Kalau di kemudian hari negara memberi remisi bagi seorang napi, itu bukan hak si napi melainkan kebijakan negara sendiri. Jadi, terpulang kepada negara, mau mengubah kebijakan pemberian remisi itu atau tidak.

* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.

October 29th, 2011 at 5:13 pm

Sumpah Bangsa Indonesia

Dimuat pada Harian Jurnal Nasional, 29 Oktober 2011
[http://www.jurnas.com/halaman/10/2011-10-29/187164]

Sumpah Bangsa Indonesia
Oleh Victor Silaen

Mengapa Orang Tionghoa di negara ini masih kerap disebut “Keturunan Cina”, seakan mereka bukan Orang Indonesia seutuhnya? Mengapa sebagian dari kita, yang bukan-Tionghoa, masih melihat Orang Tionghoa seperti orang asing dan bukan bagian dari bangsa kita? Padahal, sejak dulu mereka sudah berkontribusi positif bagi Indonesia.
Sejarah mencatat, tanggal 28 Oktober 1928, di Gedung Indonesische Clubgebouw, Weltevreden (kini Gedung Sumpah Pemuda, Jalan Kramat 106), Jakarta, milik seorang Tionghoa bernama Sie Kok Liong, para tokoh pemuda mengucapkan apa yang kelak disebut sebagai Sumpah Pemuda. Pertama: “Kami Poetra dan Poetri Indonesia , mengakoe bertoempah darah jang satoe Tanah Indonesia ”. Kedua: “Kami Poetra dan Poetri Indonesia , mengakoe berbangsa satoe Bangsa Indonesia ”. Ketiga: “Kami Poetra dan Poetri Indonesia , mendjoendjoeng Bahasa Persatoean Bahasa Indonesia”.
Pertemuan yang merupakan Kongres Pemoeda II itu dihadiri oleh sejumlah utusan seperti Jong Islamieten Bond, Pemuda Indonesia, Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Bataks Bond, Pemoeda Kaoem Betawi, dan PPPI (Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia, yang merupakan wadah pemuda nasionalis radikal non-kedaerahan seperti Soegondo Djojopoespito, Suwirjo, S. Reksodipoetro, Muhammad Yamin, A. K Gani, Tamzil, Soenarko, Soemanang, dan Amir Sjarifudin). Dari golongan Tionghoa hadir empat orang, yakni Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hock, dan Tjio Djien Kwie. Baca selengkapnya »

October 24th, 2011 at 3:21 pm

Demi Menjaga Kewibawaan Hukum

Dimuat pada Harian Sinar Harapan, 24 Oktober 2011
[http://www.sinarharapan.co.id/content/read/demi-menjaga-kewibawaan-hukum]

Demi Menjaga Kewibawaan Hukum
Oleh Victor Silaen

By design, sejak diproklamasikan pada 1945, Indonesia adalah negara hukum. Segenap komponen bangsa ini, terlebih para pemimpinnya, baik itu presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, maupun DPR/DPRD atau DPD, tentulah paham betul soal itu. Apalagi hal ini tercantum secara tegas pada bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yakni: (1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat); (2) Sistem Konstitusional Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Atas dasar itu berarti supremasi hukum adalah segala-galanya di negara ini. Hukum harus ditinggikan dan menjadi panglima, membawahi politik, meski politik tengah menjadi primadona sejak era reformasi bergulir pasca-Soeharto. Secara politik, Indonesia memang telah berubah signifikan menjadi negara demokratis (bahkan disebut-sebut sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India). Namun, tanpa supremasi hukum, demokrasi yang tengah berkembang kian modern itu niscaya berekses munculnya ketidakstabilan dan kekacauan.
Dengan supremasi hukum berarti hukum ditegakkan di semua arena kehidupan, karena hukum sejatinya memang harus menjadi pedoman dan memberi kepastian. Untuk itu maka di garda terdepan harus ada aparat penegak hukum yang mengawalnya, sementara kita semua harus menghormati dan menaati semua produk dan putusan hukum. Sebab jika tidak demikian, berarti hukum di negara ini cuma pepesan kosong yang tak berwibawa sama sekali.
Pertanyaannya, apakah secara faktual negara ini sudah sungguh-sungguh berupaya mewujudkan supremasi hukum? Sudahkah aparat penegak hukum di negara ini disiplin dan berupaya semaksimal mungkin dalam mengawal hukum, sementara kita menghormati dan menaati semua produk dan putusan hukum? Baca selengkapnya »

October 14th, 2011 at 4:35 pm

Pemkot Bogor Dikalahkan Mobokrasi

Dimuat pada Harian Suara Pembaruan, 14 Oktober 2011
[http://www.suarapembaruan.com/pages/e-paper/2011/10/14/index.html]

Pemkot Bogor Dikalahkan Mobokrasi
Oleh Victor Silaen

Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat). Tapi herannya, ada sebuah putusan hukum yang sudah sekian lamanya tak dihormati oleh seorang walikota, toh walikota yang bersangkutan tidak diapa-apakan sampai sekarang. Ini terkait dengan kasus GKI Yasmin yang terletak di Jalan Abdullah bin Nuh, Bogor, yang hingga kini lahan dan gedungnya tak dapat dipakai oleh jemaat gereja tersebut.
Memang, pernah ada masalah hukum di sana. Tapi, bukankah Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan bahwa GKI Yasmin berhak atas lahan dan gedung tersebut? Selain putusan hukum dari lembaga peradilan tertinggi tersebut, bahkan Ombudsman RI pun sudah mengeluarkan rekomendasi agar Wali Kota Bogor segera menjalankan putusan MA, yakni mencabut pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkannya atas GKI Yasmin. Tapi begitulah, hingga batas waktu yang ditetapkan Ombudsman (18 September 2011), sang Wali Kota tetap bergeming. Bukankah itu berarti Kepala Daerah Kota Bogor tersebut telah melakukan pembangkangan hukum sekaligus melecehkan dua lembaga negara yang terhormat?
Berdasarkan itu, pertanyaan yang patut diajukan adalah: mengapa Menteri Dalam Negeri, juga Presiden, tidak bertindak tegas semisal menegur, memperingati atau bahkan memberhentikan sang Wali Kota? Mengapa terkesan ada pembiaran terhadap jemaat GKI Yasmin yang dari minggu ke minggu tak dapat beribadah dengan aman dan nyaman di sana? Ironisnya, bahkan beribadah di trotoar dekat gereja pun, Pemkot Bogor tetap mengintimidasi dan mengusir jemaat GKI Yasmin.
Menurut keterangan pers yang disampaikan Pendeta Ujang Tanusaputra, Ketua Umum Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia Jalan Pengadilan 35 Bogor, pengusiran hari Minggu 2 Oktober lalu itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto. “Satpol PP berusaha mengusir jemaat, mulai dari berusaha mendorong ibu-ibu yang ibadah, mencoba mendorong Ibu Pendeta Novita Sutanto yang memimpin ibadah, menyalakan mesin truk dan berulang-ulang dan mengegas mesin truk sehingga titik lokasi ibadah jemaat menjadi riuh dengan mesin truk,” kata Pendeta Ujang. Selain itu, menurut Ujang, Satpol PP berupaya merebut anggur dan roti Perjamuan Kudus yang sangat dihormati umat Kristiani saat jemaat GKI Yasmin melaksanakan ibadah Perjamuan Kudus se-Dunia. Baca selengkapnya »

  • Tools & Widget


    Victor Silaen Feedburner
    Statistik Blog
    Add to Technorati Favorites
    Political Activism Blogs - BlogCatalog Blog Directory
    Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
    Join My Community at MyBloglog!